Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, mengundurkan diri jabatannya di badan legislatif.
Pengacara Sanusi, Krisna Murthi, mengatakan kliennya mundur lantaran terjerat kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami menyerahkan surat pengunduran Bang Sanusi dari anggota DPRD, sekaligus menyerahkan mobil dinas Toyota Altis warna hitam," kata Krisna di Jakarta, Kamis (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna menyerahkan permohonan pengunduran diri tersebut ke Sekretariat DPRD. Krisna berkata, Sanusi ingin fokus menghadapi proses hukum.
Pekan lalu, Sanusi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada pembahasan dua rancangan peraturan daerah.
Sanusi disangka menerima uang senilai Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
"Perlu ada pembuktian di lapangan karena sudah disangkakan oleh KPK. Artinya perlu konsentrasi dalam fokus menghadapi proses hukumnya jadi lebih baik mengundurkan diri," kata Krisna.
KPK menuding, Sanusi telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(abm)