Pengacara Sanusi, Krisna Murthi, mengatakan kliennya mundur lantaran terjerat kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami menyerahkan surat pengunduran Bang Sanusi dari anggota DPRD, sekaligus menyerahkan mobil dinas Toyota Altis warna hitam," kata Krisna di Jakarta, Kamis (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan lalu, Sanusi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada pembahasan dua rancangan peraturan daerah.
KPK menuding, Sanusi telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (abm)