Pakar Hukum Sebut Reklamasi Pulau G Jakarta Cacat Prosedural

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2016 07:46 WIB
Reklamasi terbit meski dianggap tak memenuhi aturan zonasi dan tata ruang. Secara prosedural, kata pakar tata negara Ibnu Sina, perizinan tak sesuai prosedur.
Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa, 5 April 2016. Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ibnu Sina Chandranegara --saksi ahli yang ditunjuk pemerintah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar sengketa antara para nelayan tradisional, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dengan pengembang terkait izin reklamasi Pulau G yang telah terbit meski dianggap tidak memenuhi pengaturan zonasi dan tata ruang-- menilai bahwa secara prosedural perizinan reklamasi Pulau G tidak benar.

Ibnu yang merupakan dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta menjelaskan, perizinan berkaitan dengan selisih waktu, tergantung kapan pengajuan permohonan perizinan tersebut dilakukan.

"Izin harus sesuai dengan rezim perundang-undangan yang telah diatur. Kalau memang (perundang-undangan) berubah lagi, maka permohonannya mengikuti pengajuan yang kemudian diajukan," ujar Ibnu di Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Jakarta Timur, kemarin.
Dalam kasus peraturan perizinan reklamasi ini, Ibnu menilai peraturan yang seharusnya dipakai adalah Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa kewenangan gubernur untuk mengurus perizinan pulau di wilayah pesisir telah dicabut karena area tersebut telah masuk menjadi kawasan strategis nasional di mana menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara untuk urusan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) telah menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, alih-alih Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).

"Kalau sudah muncul, berarti harus pakai peraturan yang baru, karena itu mengikuti hak yang muncul setelah diberlakukan peraturan baru," kata Ibnu.
Sementara itu, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Isnur mengaku lega ketika mendengarkan pendapat saksi ahli yang disebutnya sesuai dengan keinginan para nelayan. Ia pun menyebut bahwa perizinan reklamasi pulau cacat administrasi dan bisa dibatalkan oleh PTUN.

"Maka kami semakin yakin hakim bisa menangkap apa yang dimaksud ahli. Ini ahli yang ditunjuk oleh pemerintah, dan pada kenyataannya mendukung dalil-dalil gugatan kami," ujar Isnur.

[Gambas:Video CNN] (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER