Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menaikkan status kasus dugaan penghinaan lambang negara oleh Kepala Staf Presiden, Teten Masduki, ke tahap penyelidikan.
"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, ini kan masih proses pendahuluan yang masih kita lakukan. Jadi masih tahap penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto di Markas Besar Polri, Jumat (8/4).
Pernyataan Agus sekaligus menjawab pertanyaan apakah penyidik akan memanggil Teten sebagai terlapor dalam waktu dekat ini. Menurut jenderal bintang satu itu, polisi baru memeriksa dua staf Teten sebagai saksi dan dua orang lain yang diajukan oleh pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para saksi, kata Agus, diperiksa dua hari yang lalu. Namun dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan perkara ini.
"Ini masih terus kami dalami, kalau ada perkembangan lanjut akan kami beritahukan," ujarnya.
Teten sebelumnya dilaporkan oleh seorang advokat bernama Mardiansyah pada Februari lalu. Laporan itu didokumentasikan dengan surat tanda bukti lapor Nomor: TBL/109/II/2016/Bareskrim dan diformalkan dengan surat laporan Polisi Nomor: LP/150/II/2016/Bareskrim.
Teten diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Dia dilaporkan karena mengubah desain simbol negara, burung Garuda, di kaosnya menjadi burung yang dinilai lebih mirip burung hantu. Kejadian ini terjadi pada rapat kerja kantor staf Presiden, 2-5 Februari 2016 di Istana Cipanas Bogor, Jawa Barat.
(gil)