Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie mengatakan Kepala Staf Presiden Teten Masduki menyerahkan proses penyelidikan atas dugaan maladministrasi oknum AB kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. KSP katanya tidak bisa melakukan intervensi atas kasus tersebut karena AB tidak lagi staf di Istana.
“Tadi pagi saya ketemu dengan Pak Teten dan dia menyampaikan apresiasinya karena Ombudsman telah membuka kasus ini,” kata Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, saat dihubungi CNNIndonesia, Kamis (17/3).
Alvin mengatakan meski demikian KSP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi ke kementerian atau instansi terkait. Sebabnya, oknum dengan inisial AB dan berpangkat AKBP tersebut tidak lagi menjabat sebagai staf KSP sejak Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Oleh karena itu, Pak Teten bilang akan menyerahkan penyelidikan ke unit Mabes Polri,” kata Alvin.
Alvin mengatakan sebagai seorang staf pemerintah, AB tidak memiliki kewenangan untuk menekan pejabat. Terlebih, saat tindakan itu dilakukan, AB masih menggunakan kartu nama KSP. Padahal, dia sudah tidak bekerja lagi di tempat tersebut.
“Jadi, oknum ini sudah keluar dari kewenangan dan menyalahgunakan jabatan,” kata Alvin menegaskan.
Alvin menjelaskan alasan mengapa Ombudsman mengekspose kasus tersebut ke publik adalah agar menjadi peringatan bagi pejabat lain. Hal itu terutama untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan untuk menekan penyelenggara pelayanan publik.
“Pesan kami kepada penyelenggara pelayanan publik, enggak usah takut buat laporan. Laporan yang masuk akan langsung kami proses,” katanya.
Sebelumnya, oknum berinisial AB diduga melakukan maladministrasi dengan mendesak pejabat kementerian untuk menerbitkan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang diajukan PT XY sejak Juli 2013.
Hal tersebut disimpulkan setelah petugas Ombudsman melakukan klarifikasi dengan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BLHD Kab. Tangerang serta pemerintah Kabupaten Tangerang.
Ombudsman lantas menemukan AB telah menekan pejabat kementerian dan menggunakan jabatannya sebagai staf KSP untuk mendorong penerbitan Rekomendasi UKL-UPL.
(bag)