Jakarta, CNN Indonesia -- Camat Penjaringan, Jakarta Utara, Abdul Khalit mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menargetkan penggusuran rumah warga Pasar Ikan, Penjaringan, selesai Senin (11/4).
Berdasarkan catatan, pemprov menggusur lahan seluas 3,3 hektar yang mencakup RT 1, 2, 11, dan 12 yang masuk RW 4, Kecamatan Penjaringan.
Pemprov membagi wilayah penggusuran menjadi tiga zona. Abdul berkata, pembongkaran pemukiman di zona satu dan tiga telah selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, penggusuran di zona dua masih berlangsung.
"Hari ini akan kelar semua. Yang dibongkar ada 500 bangunan," kata Abdul saat memantau lokasi penggusuran di Jalan Pasar Ikan, Jakarta Utara, Senin (11/4).
Abdul menambahkan, warga yang menyetujui program relokasi ke rumah susun telah mencapai 596 kepala keluarga. Mereka nantinya akan menempati dua rusun, yakni Rusun Marunda dan Rawa Bebek.
"Yang wajib rusun ada 396 KK. Mereka lulus persyaratan," ujar Abdul.
Abdul mengatakan, usai penggusuran lokasi pasar akan direstorasi. Bangunan pasar juga akan disesuaikan dengan Museum Bahari yang masih kokoh berdiri di tepi penggusuran.
"Nanti akan dibangun seperti zaman dulu agar terkait dengan Museum Bahari karena ini heritage," tutur Abdul.
Dari pantauan
CNNIndonesia.com, sejumlah warga yang bertahan sibuk menyelamatkan barang-barang mereka, seperti kasur, kusen pintu, jendela, dan peralatan dapur.
Relokasi Tidak Mulus
Seorang warga bernama Dewi Hartati mengaku kecewa terhadap keputusan pemprov untuk menggusur pemukimannya.
Dewi menolak pindah ke rusun. Ia khawatir dengan keselamatan lima anaknya, terutama jika nantinya mendapatkan unit yang berada di ketinggian.
"Tadi katanya yang akan digusur hanya yang di pinggir laut, tapi kenapa yang di tengah ikut dibongkar juga," ucapnya.
Perempuan 39 tahun ini mengaku memiliki seluruh surat kepemilikan rumah. Meski demikian, hingga kini dia belum mendapatkan ganti rugi dalam bentuk apapun.
"Enggak ada ganti rugi. Sepeser juga enggak ada. Kalau ada ganti rugi sih enggak pusing lagi," kata Dewi yang sejak lahir sudah berdiam di kawasan Pasar Ikan.
Seorang warga RT 12, Muhammad Arifin, mengaku tidak mendapat jatah unit rusun. Penyebabnya, Arifin hanya mengontrak di sebuah rumah petak di kawasan itu.
Menurut Arifin, mayoritas warga yang terdampak penggusuran tidak memiliki rumah pribadi di Pasar Ikan.
"
Boro-boro dapat ganti rugi, saya ngontrak, yang rumah sendiri aja gak dapet. Di sini antara yang ngontrak sama yang punya rumah banyakan yang ngontrak," ujar pria asal Bumiayu yang telah menetap di lokasi penggusuran selama 17 tahun.
Hingga tengah hari, tiga buah buldozer masih merobohkan bangunan warga. Personel Satuan Polisi Pamong Praja, personel TNI dan Polri juga masih bersiaga di sekitar lokasi penggusuran.
(abm)