Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya Mujahid meminta Ketua DPR, Ade Komarudin, mengabaikan surat pemecatan Fahri dari Dewan Pimpinan Tingkat Pusat Partai Keadilan Sejahtera.
"Mohon tidak memproses pemberhentian dan PAW (pergantian antar waktu) Pak Fahri," ujar Mujahid di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4).
Permintaan itu disampaikan karena Fahri saat ini sedang menempuh jalur hukum. Fahri menggugat PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dugaan melakukan perbuatan melanggar hukum. Surat pemecatan Fahri ditandatangani Presiden PKS Sohibul Iman.
Fahri sebelumnya mengatakan, enam poin yang menjadi dasar pemecatannya merupakan kebohongan publik. Sementara itu, Sohibul menyebut enam poin itu menjadi bukti ketidakdisiplinan Fahri terhadap partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa contohnya ialah pernyataan soal banyak orang masuk Senayan dan menjadi wakil rakyat kurang cerdas, menjadi tameng bagi bekas Ketua DPR Setya Novanto dalam "Papa Minta Saham", dan insiden adu mulut bersama penyidik KPK di DPR beberapa waktu lalu.
Menanggapi itu, Ade Komarudin menuturkan, persoalan Fahri akan dibahas dalam rapat pimpinan besok (12/4). Diproses atau tidaknya pergantian Fahri tergantung keputusan rapat pimpinan.
Senada, Fadli Zon menuturkan, pergantian Fahri merupakan masalah prioritas. "Kami akan putuskan dalam rapat sesuai undang-undang dan aturan, seperti surat ini akan diproses atau menunggu proses hukum selesai," kata Fadli.
Surat pemecatan Fahri dilayangkan kepada pimpinan DPR pada 6 April. DPTP PKS juga menyisipkan surat pergantian Fahri dengan menunjuk Ledia Hanifa sebagai Wakil Ketua DPR RI.
(pit)