Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah reklamasi teluk Jakarta. Pemeriksaan terkait tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi yang akan diperiksa adalah Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Merry Hotma, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati, dan Kepala Direktorat Perizinan PT Agung Podomoro Land David Halim.
Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Direktur Keuangan PT APL Caterine Lidya, Asisten Daerah Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Gamal Sinurat, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro yang juga telah ditetapkan sebagai perantara suap.
Sanusi menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan di sebuah mal di Jakarta Selatan, Kamis (31/3). Sanusi diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar yang diketahui penerimaan kedua setelah pada tanggal 28 Maret Sanusi menerima Rp1 miliar.
Seluruh uang tersebut diduga merupakan uang pelicin dari PT APL agar bisa terlibat dalam pembahasan Raperda reklamasi pantai, di antaranya tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKI tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategies Pantai Utara Jakarta.
KPK juga telah mencegah berpergian ke luar negeri staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, Direktur PT Agung Sedayu Group Ricard Halim Kusuma, pemilik PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris PT APL Berlian Kurniawati dan sopir Mohamad Sanusi, Geri Prasetya.
(yul)