"Pembahasan raperda dihentikan. Alasannya karena ada operasi tangkap tangan. Awalnya baik tapi malah ada proses hukum ini," kata Prasetyo saat jumpa pers di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/4).
Proses hukum yang dimaksud yakni suap raperda yang diduga melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Sanusi diduga menerima suap Rp2 miliar dari pengembang, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan karyawannya, Trinanda Prihantoro. Kasus ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah pembahasan beleid ini akan dilanjutkan pada periode 2019, ia tak bisa menjawab. "Yang jelas pembahasan untuk periode ini dihentikan," katanya.
Lihat juga:Peta Reklamasi Teluk Jakarta |
Menurut Lulung, alasan lain penolakan reklamasi yakni karena ada pelaksanaan pembangunan tanpa pembahasan zonasi dan tata ruang rampung. Sejumlah masyarakat pesisir juga telah menyampaikan aspirasi untuk penghentian reklamasi dan Raperda.
(Baca: Ramai Aksi Tolak Reklamasi)
Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta Muhammad Sangaji menyepakati hasil rapat pimpinan tersebut. "Saya dukung Ahok (Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama) tapi kalau raperda saya tidak dukung. Ya bukan berseberangan, nanti saya konsultasi," kata pria yang akrab disapa Ongen ini.
Saat itu Ongen mengaku tak menghadiri rapat namun tetap mendukung keputusan. Wakilnya yang ikut rembug dalam rapat tersebut. "Ketua fraksi ikut saja hasil rapat. Saya setuju dihentikan," ucapnya.
(Baca: Indikasi Korupsi Aturan Reklamasi)
Hingga saat ini ,delapan dari 17 pulau reklamasi telah melakukan proses pengurukan tanah untuk menjadi daratan. Beberapa di antaranya sudah mulai membangun infrastruktur. Sementara pulau lainnya mengantongi izin prinsip.
Setelah Raperda ini dihentikan, artinya tidak ada dasar hukum tata ruang yang dijadikan patokan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Diwawancarai secara terpisah, Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang Oswar Muadzin menjelaskan pengembang tak dapat mendirikan bangunan di pulau reklamasi tanpa IMB. (rdk)