Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon meyakini adanya keterlibatan eksekutif dalam dugaan suap rencangan peraturan daerah reklamasi. Menurutnya, tindak pidana suap reklamasi tidak hanya dilakukan pihak swasta dan legislatif.
"Tidak mungkin tak ada keterlibatan eksekutif. Pasti ada keterlibatan eksekutif disana. Dan reklamasi sudah berlangsung," ujar Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/4).
Dia mengimbau Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, membongkar pihak yang terlibat dalam suap itu. Bendahara DPD DKI Partai Gerindra ini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi, diduga menerima fulus pelicin dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait dua raperda reklamasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raperda pertama tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. KPK juga diharapkan tidak tebang pilih saat menyidik perkara ini.
"Ditetapkan orang-orang yang keterlibatannya lebih besar dan jauh. Kami lihat KPK cukup serius. Orang-orang yang terlibat harus diganjar adil," ujarnya.
Hingga saat ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Sanusi, Ariesman Widjaja, dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. KPK juga sudah mencekal Bos Grup Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan untuk ke luar negeri karena diduga juga terlibat dalam suap tersebut.
Manajemen PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menegaskan bahwa perusahaan belum melakukan pemasaran proyek reklamasi Pulau G atau Pluit City yang kini tersangkut kasus suap.
Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Justini Omas mengatakan perusahaan melalui anak usahanya belum melakukan pemasaran ataupun menerima dana dari pembeli. Ia mengaku yang telah dilakukan manajemen hanyalah pengumpulan daftar minat.
“Yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) selaku entitas Anak dengan kepemilikan tidak langsung melalui PT Kencana Unggul Sukses baru market pre-test atau pengumpulan daftar minat dari prime dan loyal customers APLN,” tulisnya.
Sementara itu, Justini juga mengkonfirmasi bahwa perusahaan sudah memiliki izin reklamasi. Adanya izin tersebut menjadi acuan perusahaan untuk mulai melakukan konstruksi pulau buatan tersebut.
“Terkait izin proyek reklamasi, per sekarang ini kami sudah memperoleh izin (pelaksanaan) reklamasi Pulau G yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada akhir Desember 2014. Dengan izin tersebut kami dapat mulai melakukan pembangunan/pembuatan pulau, dan itulah yang kami lakukan pada tahap sekarang ini, yaitu pembuatan pulau,” jelasnya.
Terkait kabar adanya kemungkinan kerjasama perusahaan dengan Agung Sedayu, Justini membantah hal tersebut. Ia menyatakan Agung Podomoro tidak memiliki proyek kerjasama dengan Agung Sedayu.
(bag)