Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah DKI Jakarta menyegel mati sejumlah bangunan di Pulau D di kawasan Pantai Utara Jakarta, Rabu (13/4). Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan tak boleh ada akses atau kegiatan yang berlangsung di sekitar bangunan tersebut.
"Segel sudah dari tahun lalu, tapi mereka bandel. Ini sekarang kami segel mati berarti akses sudah tidak ada. Ditutup. Kalau tetep bangun ya dibongkar," kata Gamal ketika ditemui di Kantor Balai Kota DKI Jakarta.
Dalam prosedur penyegelan, pemerintah wajib memberikan surat peringatan. Gamal menerangkan peringatan sudah dilayangkan sejak setahun lalu namun tak kunjung digubris hingga berujung penyegelan mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) setelah ada payung hukumnya nanti, dia bisa kena denda dan penalti," katanya.
Aturan denda termaktub dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Dalam Pasal 45 ayat 2 beleid tersebut, pemilik bangunan membayar denda 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. Undang-undang ini diturunkan menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembangunan Gedung.
Sementara itu, untuk sanksi pembongkaran diberikan apabila lokasi pembangunan ternyata tak sesuai dengan tata ruang. Aturan ini tercantum dalam Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomo 36 Tahun 2005.
Gamal mengakui pembangunan ini luput dari pengawasan timnya. Ia mengaku tim tak bekerja dengan optimal.
Menurut data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Pulau D hanya memiliki izin pelaksanaan. Artinya, pengembang di Pulau D yakni PT Kapuk Naga Indah hanya boleh menimbun tanah hingga menjadi sebuah daratan.
Sementara itu, untuk pembangunan gedung dan seumlah infrastruktur lainnya harus melalui IMB. IMB hanya bisa diterbitkan jika sudah ada rancangan tata ruang yang terdapat di Raperda Rencanan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Namun, Raperda ini dihentikan oleh DPRD DKI Jakarta dengan dalih ternodai dengan dugaan suap anggota legislator daerah yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pembangunan yang belum bisa karena belum ada payungnya. Tadinya kan Raperda in ikan mengatur proses perizinannya kan, tapi kan ternyata diberhentikan ya akibatnya kegiatan reklamasi jalan tapi pembangunan tidak bisa," katanya.
(bag)