Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah DKI Jakarta melarang pengembang di 17 pulau reklamasi untuk menjual properti baik yang akan atau pun telah dibangun. Alasannya, belum ada penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk pulau-pulau tersebut.
"Jual beli itu harus ada NJOP. Sekarang saya tanya, pulau sudah punya NJOP belum? Belum," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4).
NJOP digunakan untuk penghitungan harga terendah baik bangunan maupun tanah. Merujuk Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pemerintah daerah berwenang mengelola pajak bumi dan bangunan termasuk pengenaan dan penagihan pajak. Alhasil, NJOP bumi dan bangunan untuk zona kawasan ditentukan oleh kepala daerah.
Namun, untuk zona kawasan tertentu diatur oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak. Zona tertentu yakni zona yang tidak wajar dan tidak bisa ditentukan berdasar perbandingan dengan nilai pasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, beberapa situs properti telah menawarkan proyek reklamasi. Salah satunya Pluit City yang dimiliki oleh Agung Podomoro Land ditawarkan di situs www.rumahdijual.com.
Namun, Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Justini Omas mengatakan perusahaan melalui anak usahanya belum melakukan pemasaran ataupun menerima dana dari pembeli. Ia mengaku yang telah dilakukan manajemen hanyalah pengumpulan daftar minat.
“Yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) selaku entitas Anak dengan kepemilikan tidak langsung melalui PT Kencana Unggul Sukses baru market pre-test atau pengumpulan daftar minat dari prime dan loyal customers APLN,” tulisnya melalui surat elektronik kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/4).
Selain melarang penjualan properti di pulau reklamasi, pemerintah DKI juga tak menegaskan akan menyegel bangunan yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kebijakan ini ditegaskan usai penghentian pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Mau tidak mau pembangunan dilarang. Yang disegel tidak bisa gerak lagi. Kalau ada yang masih membangun tetap disegel. Tetapi saya tidak pernah bongkar," kata Ahok.
Pemerintah DKI tak bisa menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pengembang 17 pulau reklamasi. Alasannya, pembahasan raperda yang menjadi salah satu dasar penerbitan izin, pembahasannya dihentikan oleh DPRD DKI Jakarta.
(yul)