Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ternyata sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut status cegah bagi Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti, kemarin.
Namun, setelah itu kejaksaan langsung meminta status cegah dan pencabutan paspor dilakukan karena La Nyalla kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur.
Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung berkata, pencabutan dan pengaktifan status cegah untuk La Nyalla harus dilakukan sesuai prosedur. Pasalnya, status tersangka sempat lepas dari La Nyalla setelah gugatan praperadilannya dimenangkan Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi berdasarkan putusan praperadilan saya buat surat, kan sesuai putusan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah, saya bersurat agar pencegahannya dicabut. Tapi kita terus buat surat lagi buat dilakukan pencegahan lagi, cabut lagi paspornya. Jadi ada dua surat yg kita layangkan. Semua saya jalani (prosedurnya)," kata Maruli saat dihubungi, Rabu (13/4).
Selain mempertahankan status cegah La Nyalla, Kejati Jawa Timur juga sudah meminta bantuan Interpol untuk mengejar sang buron di luar negeri. Berdasarkan informasi terkini, La Nyalla saat ini masih berada di Singapura.
Maruli mengatakan bahwa masa tinggal La Nyalla di Singapura sebenarnya tak bisa terlalu lama. Jika tak juga kembali dalam waktu dekat, maka deportasi bisa dilakukan kepada La Nyalla.
"La Nyalla tidak bisa lama-lama di luar negeri, dia harus dikembalikan kan. Ya dideportasi kali ya, karena kan dia sudah tidak berhak tinggal di situ. Setelah itu baru saya ambil. Nanti imigrasi menghubungi kita," katanya.
La Nyalla saat ini telah kembali menjadi tersangka kasus korupsi di Kadin Jawa Timur. penetapannya sebagai tersangka tertulis dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-397/0.5/Fd.1/04/2016. Setelah sprindik baru terbit, penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kadin Jawa Timur akan dimulai kembali dari awal.
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (
Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
(obs)