Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelidik Kejaksaan Agung memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hanura Wahyu Dewanto, Selasa (12/4) ini. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penurunan fasilitas akta kredit oleh Bank Mandiri terhadap perusahaan yang dipimpinnya.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah, Wahyu telah datang memenuhi pemeriksaan Kejagung sejak pukul 09.00 WIB tadi. Ia disebut datang dan diperiksa sendiri.
"Pemeriksaan masih berlangsung, belum ada laporan lagi," ujar Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Direktur PT Tri Selaras Sapta (PT TSS). Perkara perusahaan Wahyu sebelumnya sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret tahun lalu.
Kala itu, PT. TSS dilaporkan karena mereka sempat meminta kredit kepada Bank Mandiri untuk melakukan pembangunan hotel di Bali. Dalam perkembangannya, PT. TSS disebut melanggar perjanjian karena tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan syarat pencairan kredit.
"Jadi harusnya (kredit) itu diberikan kalau progres pembangunan hotel sudah 30 persen. Tapi ternyata dilaporkan 30 persen, faktanya cuma 14 persen pembangunan berjalan. Jadi kredit yang dikucurkan itu tidak sesuai dengan laporan perkembangan pembangunan yang ada," katanya.
Nama Wahyu juga sempat dikaitkan dengan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi. Keterkaitan Wahyu dan Yuddy dimulai sejak sebuah surat dengan kop Kementerian PAN RB tersebar pekan lalu.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian disebutkan, Menteri PAN RB meminta Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Sydney memberikan akomodasi dan transportasi pada Wahyu dan keluarganya yang akan berkunjung ke Sidney.
Surat ditujukan untuk Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri. Dalam surat tertanggal 2 Maret 2016 itu disebutkan, Wahyu akan mengunjungi Sydney dan Gold Coast pada 24 Maret hingga 2 April 2016.
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman mengatakan, Menteri Yuddy tidak tahu-menahu adanya surat tersebut. Yuddy juga tidak pernah memberikan arahan seputar isi surat tersebut.
Wahyu juga telah membantah bahwa dirinya telah mengajukan surat permohonan fasilitasi akomodasi dan transportasi kepada KJRI di Sydney, Australia saat ia dan keluarganya berwisata ke Negeri Kangguru.
(obs)