Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mendukung rencana Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang akan kembali menetapkan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah, Kejagung telah menerima laporan lisan dari Kepala Kejati Jawa Timur yang hendak kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bagi La Nyalla. Dukungan pun diberikan oleh Kejagung, dengan syarat penetapan La Nyalla sebagai tersangka harus didasari alasan yang kuat nantinya.
"Selagi memang itu on the track, kuat, ya tidak masalah. Mungkin Kajati Jawa Timur akan terbitkan sprindik baru, tapi kita belum terima (laporan) formalnya dan baru lisan dilaporkan bahwa langkah selanjutnya akan diterbitkan sprindik baru," ujar Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung disebut akan terus mengawasi perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Selain itu, lembaga adhyaksa juga akan menunggu terlebih dulu diterimanya putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, sebelum menerbitkan sprindik baru bagi La Nyalla.
La Nyalla diketahui telah lolos dari penetapan tersangka lewat putusan praperadilan di PN Surabaya kemarin. Sebelumnya, ia telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar.
Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Pasca putusan praperadilan keluar, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkata bahwa hal tersebut bukan menjadi tanda berakhirnya pengusutan perkara di Kadin Jawa Timur. Ia berkata, Kejati Jawa Timur justru akan segera mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla.
"Kami nggak akan berhenti. Saya mendukung langkah Kejati Jawa Timur. Biar nanti sampai kapanpun putusan tetap seperti itu, memenangkan La Nyalla, ya tetap (kejaksaan) keluarkan sprindik baru lagi," kata Prasetyo saat dihubungi, Selasa (12/4).
(obs)