KY Temukan Kejanggalan pada Praperadilan La Nyalla

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 14 Apr 2016 17:54 WIB
KY belum akan memaparkan temuan-temuan mereka karena akan berdampak langsung pada independensi hakim.
Dua saksi ahli mengikuti sidang lanjutan praperadilan kasus penetapan La Nyalla Mataliti sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/4). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial menemukan sejumlah kejanggalan pada sidang praperadilan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, La Nyalla Mattalitti.

Di Pengadilan Negeri Surabaya, La Nyalla mempersoalkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadapnya.

"Beberapa hal memang kami temukan, namun kami belum bisa mempublish detailnya," kata Farid kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farid memaparkan, institusinya menerjunkan tim saat hakim PN Surabaya, Ferdinandus, membacakan putusannya, Selasa (12/4) lalu.

Karena akan berdampak langsung pada independensi hakim, KY ingin memastikan hasil pemantuan mereka matang sebelum mempublikasikannya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinandus menyatakan penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah. Secara otomatis, La Nyalla terbebas dari sangkaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar.

Namun, beberapa jam setelah putusan praperadilan, La Nyalla kembali menjadi tersangka setelah Kejati Jawa Timur menerbitkan surat perintah penyidikan baru atas namanya.

Sebelum mengeluarkan sprindik baru, Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung sempat menyinggung kejanggalan sidang praperadilan La Nyalla.

Salah satu kejanggalan yang dilihat Maruli adalah adanya penolakan saksi fakta dari penyidik lembaga adhyaksa saat praperadilan berlangsung.

Menurut Maruli, hakim juga selalu memberi kesempatan bagi pihak kuasa hukum La Nyalla untuk memberi pertanyaan walaupun waktu telah habis.

Farid pun mengakui bahwa praperadilan tidak sepenuhnya aman dari intervensi kepentingan para pihak yang bersengketa.

"Proses praperadilan tidak sepenuhnya kedap intervensi. Di manapun tahapannya, intervensi sangat mungkin datang dari manapun," ucapnya. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER