KPK Segera Simpulkan Keterangan Sunny dan Aguan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 15 Apr 2016 20:03 WIB
Sunny dan Aguan adalah saksi perkara suap reklamasi yang dicegah ke luar negeri untuk dimintai keterangannya.
KPK segera menyimpulkan keterangan para saksi dalam perkara suap reklamasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi yang dicegah ke luar negeri dalam kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi teluk Jakarta.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, pemeriksaan terhadap seluruh saksi terkait dengan peran dan dugaan keterlibatan mereka dalam suap sebesas Rp2 miliar yang diduga dilakukan oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.

"Keterangan itu (para saksi yang dicegah KPK) terkait apakah mereka ada hubungannya dengan proses suap menyuap ini, antara Sanusi dan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/4).

Dalam pengusutan kasus suap tersebut, KPK telah mencegah beberapa pihak ke luar negeri, di antaranya pemilik PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur PT ASG Richard Halim Kusuma, Staf Gubernur DKI Sunny Tanuwidjaja, dan dua karyawan PT APL bernama Berlian dan Geri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Laode mengatakan, sampai saat ini penyidik KPK masih terus mendalami keterangan para saksi yang dicegah tersebut. Ia berharap, dalam waktu dekat KPK sudah bisa menyimpulkan status para saksi dalam kasus tersebut.

"Hasilnya masih didalami terus. Kami mudah-mudahan minggu depan kali (mengumumkan hasilnya)," ujar Laode.

Sementara itu, terkait dengan informasi yang menyebut uang suap yang digunakan oleh Ariesman bukan berasal dari PT APL, Laode berkata hal tersebut juga tengah didalami oleh penyidik.

"Kalau uang Ariesman sendiri dalam kepentingan apa dia memberikan uang itu kepada orang itu. Kalau saya sih dimintai uang Rp1 miliar uang saya sendiri kalau tidak ada hubungannya, saya tidak akan memberikan begitu saja," ujar Laode.

Berdasarkan informasi, hingga kini KPK juga tengah memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati sebagai saksi untuk tersangka Sanusi. Laode yang ditanya soal pemeriksaan Tuty mengaku belum mengetahui keterangan apa saja yang diperoleh penyidik KPK.

Namun, ia menjelaskan, salain untuk tersangka Sanusi, pemeriksaan Tuty bertujuan untuk mengetahui posisi Pemerintah Provinsi DKI dalam pembehasan Raperda tersebut.

"Pembuatan Raperda itu biasanya dikerjakan pemerintah dan DPR (Daerah DKI). Kami ingin mengetahui saja apa peran DPRD DKI dan Pemprov DKI dalam pembuatan Raperda itu," ujar Laode.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Sanusi, Ariesman Widjaja dan seorang karyawan Agung Podomoro Trinanda Prihantoro. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER