Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut terpidana kasus BLBI, Samadikun Hartono, ditangkap oleh Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana di China.
Samadikun merupakan salah satu terpidana kasus BLBI, yang menghilang saat hendak dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003.
Samadikun merupakan terpidana 4 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp 169 miliar.
Terkait penangkapan Samadikun di China, Prasetyo memastikan terpidana kasus BLBI itu tidak menyerahkan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya enggak lah, kalau dia menyerahkan diri dari dulu. Ini kan tim pemburu koruptor dengan kita yang bekerja itu, tapi kan karena namanya di negara asing kan perlu proses," ujar Prasetyo, dikutip dari
detikcom, Sabtu (16/4).
Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset terdiri dari berbagai unsur, mulai dari BIN, Polri, Kejaksaan, dan lainnya. Ketua tim tersebut dijabat oleh Wakil Jaksa Agung.
Samadikun rencananya segera dibawa ke Indonesia untuk diadili.
(ama)