Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan dirinya enggan mengusut dugaan korupsi kasus Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Alasannya, ada kesulitan dalam mencari dua alat bukti kasus tersebut.
Meski demikian, Saut mengatakan tidak menutup kemungkinan dua kasus tersebut akan tetap diusut jika empat pimpinan lain menginginkannya.
"Saya ingin membangun korupsi dari nol jadi saya tidak fokus ke kasus yang lalu seperti Century dan BLBI," kata Saut saat jumpa pers dengan awak media usai serah terima jabatan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).
Menurutnya, selain sulitnya pembuktian, kasus tersebut juga dinilai menghabiskan banyak waktu tanpa hasil yang konkret. Terlebih, muncul sejumlah ancaman kriminalisasi pada penyidik dan jaksa yang mengungkap sejumlah kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara terbaik, menurutnya, justru kembali kepada undang-undang untuk menghukum mati koruptor agar meningkatkan efek jera.
Kasus Bank Century menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, dengan hukuman menjadi 15 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.
Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Lantaran disebut bank gagal, Century menerima pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang disetujui oleh Deputi Gubernur BI. Namun, kebijakan tersebut merugikan negara senilai Rp 8,012 triliun sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013.
Perbuatan tersebut dilakukan tak hanya seorang diri. Ikut terseret dalam amar putusan Budi, sejumlah deputi gubernur lainnya antara lain Mantan Deputi Gubernur BI Siti C Fadjrijah dan mantan wakil Presiden Boediono. Namun, KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi Bank Century yang melibatkan Siti Fadjrijah lantaran meninggal.
Sementara itu, kasus lainnya yakni pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hingga kini, kasus tersebut tak terkuak ke publik dan masih dalam tahap penyelidikan. Komisi antirasuah belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
(utd)