Beberapa kasus besar yang dipertanyakan antara lain, penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal, serta penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras yang belakangan menyinggung nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kami mempertanyakan beberapa hal kasus besar yang mangkrak seperti Century, BLBI, dan kasus Ahok, kemudian masalah hukum," kata Fahmi di Kantor KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus BLBI, salah satu penerima Surat Keterangan Lunas (SKL) adalah Dirut Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. BDNI yang mempunyai utang sekitar Rp 30 triliun tiba-tiba diberi SKL oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pemberian SKL dilakukan sebelum ada Instruksi Presiden kala itu, yakni Megawati Soekarnoputri. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, beberapa waktu lalu Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan pihaknya tengah mengkaji salinan putusan Century untuk mengembangkan ke pihak lain. "Karena masih banyak kasus belum digelar di pmpinan, nanti akan kami pelajari dulu," kata La Ode, (3/2).
Sementara itu, untuk kasus yang menyeret nama Ahok masih dalam tahap penyelidikan. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi menjelaskan, timnya tengah mengumpulkan sejumlah keterangan terkait dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta.
"Masih pengumpulan bahan keterangan. Belum selesai prosesnya jadi masih dicari lagi (dokumen dan keterangan lain)," kata Yuyuk, Jumat (5/2).
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru ngotot membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras.