Pengacara Ungkap Pertemuan Sanusi dan Aguan soal Reklamasi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 18 Apr 2016 18:01 WIB
Pengacara tersangka suap Raperda Reklamasi M Sanusi, Irsan Gusfrianto, mengungkapkan kliennya pernah bertemu Bos PT Agung Sedayu Group, Aguan.
Pengacara tersangka suap Raperda Reklamasi M Sanusi, Irsan Gusfrianto, mengungkapkan kliennya pernah bertemu Bos PT Agung Sedayu Group, Aguan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara tersangka suap Raperda Reklamasi M Sanusi, Irsan Gusfrianto, mengungkapkan kliennya pernah bertemu dengan Bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan di rumah Aguan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Pluit, Jakarta Utara. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.  

"Pak Sanusi diminta kakaknya, Pak Taufik, membahas Raperda yang dibahas dalam jangka 1 sampai 5 bulan. Pak Sanusi dianggap secara teknis mengetahui Raperda," kata Irsan ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/4).

Pertemuan terjadi pada Januari 2016 lalu. Sanusi yang merupakan anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta dinilai paham alotnya negosiasi antara legislatif dan eksekutif soal Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertemuan tidak lama, Pak Sanusi sekitar 15 menit menjelaskan Raperda karen dia punya kapasitas untuk menjelaskan. Setelah itu dia pulang," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut Sanusi menjelaskan ketidaksepakatan DPRD DKI Jakarta terhadap rencana pemerintah menaikkan kewajiban pengembang pulau reklamasi untuk membayar uang kontribusi tambahan senilai 15 persen dari luas lahan yang bisa dijual dikalikan dengan Nilai Jual Obyek Pajak.

"Yang vokal soal kontribusi tambahan adalah Pak Sanusi. Itu tidak masuk akal di logika berpikirnya," kata Irsan.
Sanusi dan anggota Badan Legislasi Daerah lainnya meminta pihak pemerintah untuk mengatur kontribusi tersebut melalui Peraturan Gubernur dan tidak bisa dicantumkan dalam Raperda tersebut.

"Itu di penjelasan yang disepakati DPRD," ucapnya.

Irsan mengaku kliennya mengenal Aguan sejak tahun 2010. Keduanya merupakan pengusaha properti. Dari situlah pertemanan terjadi.

Tiga bulan berselang sejak pertemuan tersebut, pembahasan Raperda semakin alot dan legislatif belum juga mengesahkan. Di satu sisi, KPK justru mengendus ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pembahasan raperda.

Sanusi pun dicokok dalam operasi tangkap tangan bersama anak buah Ariesman bernama Trinanda Prihantoro pada awal April 2016. Keduanya dan Ariesman ditetapkan sebagai tersangka suap Raperda Reklamasi.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta ini diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi. Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER