Presdir Agung Sedayu Dicecar KPK 15 Pertanyaan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 18 Apr 2016 19:07 WIB
Presiden Direktur PT Agung Sedayu Group Nono Sampono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap Raperda Reklamasi, Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi.
Presiden Direktur PT Agung Sedayu Group, Nono Sampono, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap Raperda Reklamasi, M Sanusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Direktur PT Agung Sedayu Group sekaligus Direktur Utama anak perusahaannya PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono, mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka suap Raperda Reklamasi M Sanusi.

"Ditanya 15 pertanyaan. Sebagai warga negara saya wajib memenuhi permintaan KPK untuk memberikan keterangan," kata Nono di Kantor KPK, Jakarta, Senin (18/4).

Nono tak banyak bicara ketika ditanya soal materi penyidikan. Nono hanya mengaku tak ditanya soal substansi dua raperda yang diduga menjadi obyek suap, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di DKI tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Ia pun juga membantah ketika ditanya soal adanya permintaan pengembang terhadap dua Raperda tersebut.

"Tidak ada urusan pengembang dengan Raperda. Tidak ada kaitan," katanya.
Perusahaan pimpinan Nono menggarap lima pulau reklamasi yakni A, B, C, D, dan E. Kelimanya telah mengantongi izin prinsip lokasi. Satu diantaranya yang telah mengantongi izin pelaksanaan reklamasi dan telah menguruk tanah hingga menjadi daratan. Bahkan, Pulau D yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan justru telah membangun sejumlah infrastruktur yang kini disegel Pemerintah DKI Jakarta.

Proyek reklamasi mencuat lantaran Sanusi sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dicokok KPK bersama dengan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Keduanya menjadi tersangka suap bersama Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Untuk diketahui, anak perusahaan Agung Podomoro yakni PT Muara Wisesa Samudra menggarap reklamasi pulau G.

Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi. Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER