Hasil Pemeriksaan Kejagung Bisa Beda dengan KPK Kasus Kajati

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Sabtu, 16 Apr 2016 01:45 WIB
Dalam penyidikan, KPK hanya berfokus pada segi tidak pidana. Oleh karena itu, hasil dalam pemeriksaan KPK bisa berbeda dengan Kejaksaan.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menyatakan tak akan terpengaruh dengan hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung terkait kasus suap PT Brantas Abipraya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak akan terpengaruh dengan hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung yang menyatakan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu tidak melanggar etik dalam kasus suap PT Brantas Abipraya (Persero).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, dalam penyidikan tersebut, KPK hanya berfokus pada segi tidak pidana. Oleh karena itu, ia menyebut, hasil dalam pemeriksaan KPK bisa berbeda dengan Kejaksaan.

"Bisa saja keputusan yang diambil Kejaksaan itu berbeda dengan apa yang diambil KPK," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laode menuturkan, KPK juga turut membantu pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Kejagung. Namun, lingkup pemeriksaan yang dilakukan oleh masing-masing institusi berbeda sehingga hasil pemeriksaan keduanya bisa berbeda tergantung hasil penyelidikan masing-masing.

"Kami telah memberi akses kepada beliau-beliau (Kejagung). Jadi hasilnya tergantung pendalaman," ujarnya.

Lebih lanjut, Laode mengaku belum bisa menyampaikan indikasi keterlibatan Sudung dan Tomo dalam kasus tersebut. Pasalnya, sampai saat ini penyidik KPK masih melakukan analisa secara khusus terhadap keterangan Sudung dan Tomo.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kita bisa menemukan jawaban yang pas dari itu," ujarnya.

Sementara itu, Laode menyampaikan KPK berencana untuk memeriksa kembali Sudung dan Tomo. Menurut Laode, dalam kasus suap selalu ada kesepakatan antara pemberi dengan penerima. Dengan pemeriksaan lanjutan terhadap Sudung dan Tomo, KPK berharap bisa memetakan maksud dari kasus suap tersebut.

"Yang sedang kita petakan itu antara penerima dan pemberi pasti ada meeting of mind itulah yang sebenarnya kita cari tahu," ujar Laode.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkata, kesimpulan hasil pemeriksaan Sudung dan Tomo disebut tidak mengetahui adanya rencana suap para pejabat BUMN PT Brantas Adipraya kepada jaksa Kejati DKI Jakarta.

"Sejauh yang diklarifikasi dan diperiksa oleh Jamwas tidak ada masalah apa-apa. Ada orang yang berusaha menyuap itu tentunya tidak harus yang bersangkutan tahu kan. Jangankan pasif, tahun pun tidak. Ini yang ditemukan oleh tim pengawasan kita," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/4).

Hasil pemeriksaan internal Kejagung terhadap Sudung dan Tomo itu telah diserahkan ke KPK. Selain itu, Kejagung juga dipastikan tak akan memberi sanksi bagi Sudung dan Tomo.

Sudung dan Tomo sempat diperiksa KPK untuk yang kedua kalinya. Keduanya sempat digelandang ke Gedung KPK usai operasi tangkap tangan terhadap Direktur Keuanagn PT BA Sudi Wantoko, Senior Manajer PT BA Dandung Pamularno, dan Marudut di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3) lalu.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang sebanyak US$148.835 yang diduga untuk menyuap jaksa Kejati DKI agar dapat mengehentikan penyelidikan dugaan korupsi iklan di PT BA.

Terhadap para tersangka, KPK sudah mengenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER