Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat sepakat untuk menghentikan sementara reklamasi Pantai Teluk Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli bertemu Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diwakili Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Bramantya Satyamurti.
"Kami sepakat untuk melakukan moratorium pembangunan reklamasi Teluk Jakarta sampai semua Undang-Undang dan persyaratan dipenuhi," kata Rizal Ramli dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (18/4).
Rizal mengakui masih terdapat peraturan yang memiliki celah dan belum dapat dijadikan landasan. Oleh sebab itu akan dibentuk sebuh tim gabungan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim gabungan akan memastikan, reklamasi memenuhi kepentingan tiga pihak, yaitu negara, rakyat, dan bisnis.
Tim gabungan tersebut terdiri dari perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan yang masing-masing diwakili dua dirjen dan dua direktur.
Sementara Pemprov DKI Jakarta akan diwakili oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Tata Ruang dan Kota, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, serta tim gubernur.
Kemenko Maritim juga turut bergabung dalam tim tersebut. Tim akan membahas peraturan terkait reklamasi, Kamis pekan ini.
"Mereka akan melakukan audit apa yang masih bolong, apa yang perlu diperbaiki," ujar Rizal.
Rizal menyebut reklamasi merupakan salah satu pilihan dalam pembangunan yang memiliki manfaat dan risiko.
Dia berharap agar risiko tersebut diminimalkan. Risiko lingkungan hidup dan banjir misalnya harus bisa diselesaikan secara teknis.
Dokumen belum rampungSore hari dalam rapat dengan Komisi IV di Gedung DPR RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan siap menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Dia mengatakan berniat mengeluarkan surat rekomendasi dan keputusan menteri untuk menghentikan proyek tersebut
"Kami masih mengumpulkan dokumen," kata Siti.
Menurut Siti, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melengkapi sejumlah dokumen perencanaan reklamasi, salah satunya Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) beserta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Revisi rencana tata ruang kawasan strategis nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur juga belum diselesaikan Pemprov DKI Jakarta.
"Menurut kami, penataan ruang kawasan Pantai Utara Jakarta dari 17 pulau, ada yang batasnya masuk wilayah Banten dan Jawa Barat," kata Siti.
Siti berkata, sejumlah dokumen itu belum memiliki KLHS. Sementara pembangunan reklamasi harus memiliki Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Oleh karena itu, KLHS Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat harus dikaji dan dianalisis secara bersamaan dan dimuat dalam satu dokumen yang berlaku untuk tiga wilayah tersebut.
"Kemudian harus ada penyelesaian Peraturan Daerah Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan RZWP3K untuk keperluan perizinan," kata dia.
Mantan Sekretaris Jenderal DPD itu mengatakan akan mengidentikasi lapangan untuk kepentingan penegakan hukum.
Menanggapi itu, Komisi IV DPR mendukung penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta. Sebab, masih ada komplikasi regulasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ketua Komisi IV Edhy Prabowo meminta Siti mengawasi, menginvestigasi, dan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar izin lingkunganan pembangunan reklamasi.
(agk)