Bertemu Para Menteri, Ahok Minta Kontribusi Reklamasi

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Senin, 18 Apr 2016 10:50 WIB
Ahok berencana bertemu dengan para menteri membahas soal izin reklamasi. Ahok bersikukuh minta kontribusi tambahan 15 persen untuk DKI Jakarta.
Ahok berencana bertemu dengan para menteri membahas soal izin reklamasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana bertemu dengan para menteri hari ini membahas soal izin reklamasi. Ahok menyatakan dalam pertemuan akan bersikukuh meminta kontribusi tambahan 15 persen untuk DKI Jakarta.

"Buat saya izin tidak masalah. Tapi izin jangan ditarik ke pusat terus menghilangkan 15 persen, jangan. Nanti DKI yang repot. Itu saja yang saya minta," kata Basuki alias Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (18/4).

Beberapa menteri yang akan membahas reklamasi adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
"Kami mau duduk, ngomong. Di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, pukul 16.00 WIB," kata Ahok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok menganggap kontribusi tambahan 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai kompensasi karena telah menggunakan lahan milik DKI Jakarta. Kontribusi 15 persen tersebut sebagai kewajiban yang harus diserahkan pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI jika proyek reklamasi rampung dikerjakan.

Selain itu, Ahok mengatakan pembangunan pulau tersebut tidak boleh membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Menambah pulau begitu banyak, mesti saya yang ngeluarin duit? Enak aja. Jangan bebani ke APBD," tutur Ahok. Permintaan-permintaan tersebut akan disampaikan Ahok kepada menteri terkait, sore ini. 
Rencana kontribusi tambahan 15 persen ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995. Namun, pembahasan perda tertunda hingga 2019 bersama dengan pembahasan raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Pesisir.

Sementara itu pada pertengahan April, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Komisi IV DPR sepakat menghentikan pembangunan reklamasi Pantai Teluk Jakarta. Pembangunan reklamasi dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami meminta pembangunan proyek reklamasi dihentikan sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi IV Herman Khaeron saat memimpin rapat, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4). (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER