"Yang memenuhi syarat boleh (lanjut) sedangkan yang tidak memenuhi syarat tidak boleh," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Indonesia, Senin (18/4).
Jusuf Kalla menjelaskan proses mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi ada di tangan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu tahap demi tahap itu harus diselesaikan agar penyelesaian aturan bisa lebih baik," kata dia.
"Kami akan duduk bersama membahas permasalahan ini," tuturnya.
Sementara Siti Nurbaya menyarankan proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta diberhentikan sementara. Alasannnya untuk memastikan reklamasi tidak merusak lingkungan.
"Penghentian termasuk wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang," kata Siti Nurbaya dalam rapat kerja bersama Komisi IV di Gedung DPR RI, Senin (18/4).
Siti mengatakan, Kementerian LHK telah membentuk tim khusus untuk memastikan kegiatan reklamasi tidak merusak lingkungan. Hal itu sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (bag)