Kerugian Terkait Sumber Waras Berubah Pasca Audit Investigasi

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2016 01:00 WIB
Dugaan kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras dari Rp 191 miliar menjadi Rp173 miliar setelah dilakukan audit investigasi oleh BPK.
Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dugaan kerugian negara atas proyek pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami perubahan. Wakil Komisi Hukum DPR RI Benny K Harman berkata, dugaan kerugian atas pembelian lahan RS Sumber Waras berdasarkan audit investigasi itu menjadi Rp173 miliar, dari sebelumnya Rp191 miliar.

Dugaan tersebut dikemukakan Benny setelah dia dan anggota Komisi III melakukan rapat koordinasi dengan BPK, Selasa (19/4).

"Setelah audit (investigasi) oleh BPK ditemukan beberapa masalah dan yang mencengangkan bahwa hasil audit BPK ditemukan kerugian uang negara ada Rp173 miliar," kata Benny di Gedung BPK RI, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menilai pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,7 hektare dapat merugikan keuangan negara sebanyak Rp191 miliar. Perhitungan tersebut berasal dari hasil audit BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta tahun 2014.

Selain perubahan nilai kerugian negara, lanjut Benny, temuan lain yang didapat Komisi Hukum adalah tentang dugaan penyimpangan yang dilakukan terhadap proses penjualan tanah Sumber Waras. Benny mengatakan, BPK telah menjelaskan secara rinci proses audit investigasi yang dilakukan atas kasus tersebut.

Menurut Benny, memang ada penyimpangan dalam pembelian lahan rumah sakit tersebut. “Komisi III menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti (hasil audit investigasi BPK)," ujarnya.

Pasca audit terhadap APBD DKI Jakarta 2014, BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di di sekitar Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. Sehingga diindikasikan ada penggelembungan dana.

Dalam laporannya, BPK meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membatalkan pembelian. Jika tidak mau, mereka meminta Ahok memulihkan indikasi kerugian minimal senilai Rp191 miliar.

Ahok—sapaan Basuki—juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Lokasi ini sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara.

Rekomendasi lain yang disampaikan BPK kepada Ahok adalah menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru berkeras tetap membeli lahan pembangunan Sumber Waras. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER