BPK: Tak Ada Rekomendasi Pembelian RS Sumber Waras ke Pemprov

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Rabu, 13 Apr 2016 17:14 WIB
Dalam melaksanakan audit, Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan tidak pernah menyembunyikan data yang ada.
BPK mengakui tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengakui tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan BPK Bahtiar Arief menyatakan pihaknya justru merekomendasikan Pemprov untuk melakukan upaya pembatalan pembelian lahan seluas 3,7 hektare dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YSKW). Terkait rekomendasi tersebut, BPK menekankan pada pemulihan keuangan negara.

"Tidak ada rekomendasi pembelian lahan, kami justru memberi saran untuk dibatalkan. Jika pembelian tidak bisa dibatalkan, kami imbau Pemprov untuk memulihkan indikasi kerugian daerah senilai Rp191,3 miliar atas selisih harga tanah," kata Bahtiar saat melakukan konferensi pers, Rabu (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam melaksanakan audit, BPK menegaskan tidak pernah menyembunyikan data yang ada. Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan data yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta.

"Data dan fakta yang kami terima dari Pemprov DKI Jakarta sebagai dasar hasil laporan audit keuangan Pemprov DKI tahun 2014 beserta rekomendasi kepada mereka, kalo audit investigatif tidak disertai rekomendasi," kata Bahtiar.

Bahtiar menyatakan rekomendasi pembatalan pembelian lahan tersebut didasari dengan proses yang tidak memadai dalam perencanaan dan operasional RS Sumber Waras. Dalam laporan pemeriksaan keuangan Pemprov tahun 2014, BPK menilai Gubernur DKI kurang cermat dalam melakukan proses penunjukan lokasi pengadaan tanah RS Sumber Waras.

"Pemprov melakukan pengadaan tanah dan menganggarkan dalam APDB-P 2014 tanpa terlebih dahulu melalui proses perencanaan dan studi kelayakan yang matang," kata Bahtiar.

BPK juga menilai tim pembelian tanah kurang cermat melakukan pengecekan lokasi tanah yang sebenarnya di lapangan sebagai dasar penetapan harga tanah sehingga menimbulkan kejanggalan dimana lokasi fisik lahan tanah berada di Tomang Utara sedangkan dalam NJOP berada di Jl Kyai Tapa.

BPK juga melihat kurangnya koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait terutama dengan BPKD yang memiliki banyak data aset tanah milik Pemprov DKI yang layak dan strategis untuk lokasi RS Sumber Waras. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER