DPR Segera Panggil Eks Pimpinan KPK Soal Sumber Waras

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2016 18:50 WIB
Penjelasan pimpinan KPK periode 2011-2015 dibutuhkan lantaran pada masa kepemimpinan mereka audit investigasi BPK atas pembelian lahan Sumber Waras diminta.
Ruang Instalasi Gawat Darurat RS Sumber Waras. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Hukum DPR RI berencana memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 untuk mengklarifikasi permintaan lembaga itu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut anggota Komisi Hukum DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, pemanggilan pimpinan KPK terdahulu harus dilakukan. Sebabnya, dalam masa kepemimpinan mereka permintaan audit investigasi kasus RS Sumber Waras kepada BPK dilakukan.

"Kami akan memanggil mantan pimpinan KPK yang lalu karena pada saat BPK menyerahkan dokumen hasil audit, itu diterima pimpinan KPK yang lalu dan komisioner yang lain. Kami juga jelaskan bahwa apa yang dilakukan BPK hari ini adalah berdasarkan permintaan KPK. Itu bukan inisiatif BPK," ujar Desmond di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (19/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebelumnya meminta audit investigasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan pengamat politik dan perkotaan Amir Hamzah pertengahan tahun lalu. Kala itu, Amir mengadukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke KPK atas kasus jual beli tanah rumah sakit pemerintah itu.

Amir menuding Ahok menyebabkan kerugian negara ratusan miliar karena pembelian lahan RS Sumber Waras. BPK pun telah melakukan audit investigasi tersebut.

Hasilnya, menurut Wakil Komisi Hukum DPR RI Benny K Harman, diketahui ada dugaan kerugian negara sebesar Rp173 miliar dari pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Setelah mendengar pemaparan BPK, Komisi Hukum DPR RI menyatakan kepercayaannya terhadap hasil audit investigasi tersebut. Namun mereka enggan mengungkap pandangan terkait hasil penelusuran lembaga independen itu.

"Jelas kami percaya. Lembaga satu-satunya yang melakukan audit penggunaan uang negara adalah BPK. Kita tidak ingin membangun opini yang bisa mengintervensi KPK," kata Benny.

Sebelumnya, BPK menilai pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,7 hektare dapat merugikan keuangan negara sebanyak Rp191 miliar. Perhitungan tersebut berasal dari hasil audit BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta tahun 2014.

Pasca audit terhadap APBD DKI Jakarta 2014, BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di di sekitar RS Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. Sehingga diindikasikan ada penggelembungan dana.

Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Jika tidak mau, mereka meminta Ahok memulihkan indikasi kerugian minimal senilai Rp191 miliar.

Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa.

Lokasi ini sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp 3 miliar.

Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru ngotot ingin tetap membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER