Jakarta, CNN Indonesia -- Bakal calon petahana sekaligus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku meterai dibutuhkan untuk calon perseorangan dan bukan pendukungnya. Meterai ini dibubuhkan di atas surat pernyataan yang diteken dirinya.
Komentar ini merespons pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 ihwal Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang mengharuskan surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dibuhuhi meterai.
"Kalau mau mencalonkan diri sebagai calon perorangan, Anda harus membuat pernyataan siapa yang mendukung Anda di atas meterai dan bukan pendukungnya. Kami yang harus tanda tangan di atas meterai," kata Ahok di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa petang (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menambahkan, untuk membuktikan pernyataan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang akan memverifikasinya. Tim KPUD akan turun ke lapangan dan menanyakan langsung nama-nama calon pendukung yang diserahkan.
"Ini tidak ada urusan dengan formulir (pendukung) karena buat pegangan saya. Takutnya berubah pikiran," katanya,
Formulir ini akan menjadi bukti bagi Ahok bahwa ia mendapat dukungan dari masyarakat. Bukti ini juga bakal ditunjukkan kepada KPUD saat Ahok ditanya.
"Saya takut waktu KPUD datang ke dia, enak aja main masukin nama saya. Nah kalau gitu nih ada buktinya kamu dukung saya. Kalau ternyata dia tidak dukung, KPUD akan kasih satu formulir pernyataan pakai meterai bilang kamu tidak dukung, itu pengertiannya," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik juga menegaskan persyaratan Peraturan KPU tentang pembubuhan meterai pada surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan dalam Pilkada 2017 tidak akan membebani calon yang bersangkutan.
Selain itu, tidak semua orang yang mau mendukung pasangan calon perseorangan diwajibkan untuk membubuhkan meterai pada formulir dukungannya, melainkan berdasarkan basis pemeriksaan, yakni di setiap kelurahan atau desa. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk membuktikan bahwa dukungannya adalah sah.
"Kalau orang-perorangan harus pakai meterai itu bangkrut dong namanya," ujar Ahok merespons.
Untuk diketahui, dalam rancangan perubahan PKPU disebutkan bahwa surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan untuk Pilkada 2017 nanti wajib dibubuhi meterai. Syarat itu disebutkan dalam pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam pasal tersebut termaktub bahwa bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara individu maupun kolektif dan dibubuhi meterai saat menyerahkan dokumen dukungannya.
(bag)