Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umun (KPU) menyatakan perlunya mengatur kembali prosedur dan mekanisme pemasangan atribut kampanye bagi tim kampanye pasangan calon Pilkada 2017 mendatang.
Pengaturan prosedur dituangkan dalam Uji Publik draft rancangan perubahan Peraturan KPU No 7 tahun 2015 tentang kampanye Pilkada.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan perlunya ada pembatasan pengeluaran dana kampanye dan penggunaan alat peraga kampanye (APK) yang lebih jelas dari masing-masing tim dengan tujuan keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU sudah memfasilitasi debat dan pengadaan APK. Apakah kemudian mereka boleh pakai dana sendiri untuk buat APK lagi, itu tidak dizinkan dalam rangka keadilan. Kepala daerah memiliki anggaran kampanye yang berbeda," ujar Hadar saat Uji Publik rancangan perubahan PKPU, kemarin.
Dalam rancangan perubahan PKPU, selain membatasi biaya kampanye KPU juga nantinya akan mengatur pengeluaran biaya masing-masing tim kampanye. Baik itu dana internal maupun dana yang berasal dari dukungan publik, KPU tetap akan mengatur pengeluarannya.
"Masing-masing tim boleh mengumpulkan dana kampanye dari donatur publik sebanyak-banyaknya yang tetap berdasarkan UU Pilkada. Tapi untuk pengeluarannya tidak boleh sembarangan, kami akan atur itu," kata Hadar.
Hal itu dilakukan atas masukan publik terkait peraturan Kampanye Pilkada yang dinilai belum membatasi pendanaan Kampanye bagi masing-masing tim kampanye pasangan calon.
"Karena peraturan pembatasan dana kampanye selama ini dinilai masih terlalu tinggi sehingga belum dirasa membatasi, jadi kita akan bahas lagi," kata Hadar.
(pit/pit)