Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Amanat Nasional berharap syarat dukungan calon kepala daerah dari jalur independen disesuaikan dengan ambang batas calon yang diusung oleh partai politik.
Pemerintah, menurut Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, harus berlaku adil dalam menentukan persentase dukungan yang harus dimiliki calon perseorangan dan parpol.
"Mau tidak mau harus disetarakan, paling tidak mendekati," kata Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 40 ayat 1 rancangan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur, parpol dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika memenuhi dua syarat.
Syarat tersebut adalah memperoleh 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD.
Di sisi lain, pasal 41 ayat 1 huruf (d) pada draf yang sama mengatur, calon independen dapat mencalonkan diri apabila mengantongi dukungan 6,5 hingga 10 persen jumlah penduduk yang menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Persentase tersebut dipengaruhi jumlah penduduk yang terdaftar sebagai DPT.
Terkait aturan pengunduran diri anggota dewan yang hendak menjadi kepala daerah, Eddy berpendapat anggota dewan itu sebenarnya hanya perlu mengajukan cuti.
"Itu salah satu usulan kami. Ini menyangkut asas keadilan," tuturnya.
Aturan pengunduran diri bagi anggota legislatif muncul pada putusan Mahkamah Konstitusi. MK ketika itu memutuskan, anggota dewan wajib mengundurkan diri sejak KPU setempat menetapkan mereka menjadi pasangan calon kepala daerah.
Hingga saat ini, Eddy menuturkan, poin-poin tersebut masih menjadi pembahasan Komisi II DPR.
Poin yang telah diputuskan adalah sanksi untuk partai politik yang tidak mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2017. Pemerintah dan DPR sepakat menghapus poin tersebut.
Sanksi politik yang dimaksud ialah larangan mengusulkan calon pada Pilkada selanjutnya. Hal itu termaktub dalam Pasal 40 ayat 2 dalam revisi UU Pilkada.