Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Persatuan Pembangunan menyerahkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat hasil Muktamar Pondok Gede, Jakarta, ke Kementerian Hukum dan HAM hari ini. Penyerahan ini merupakan salah satu langkah agar PPP bisa ikut Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017.
Ketua Umum PPP Romahurmuziy berkata, PPP telah beraudiensi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Ia berharap Kemenkumham dapat segera menerbitkan Surat Keputusan bagi PPP.
Sesuai Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Kemenkumham memiliki batas waktu maksimal tujuh hari untuk menerbitkan SK kepengurusan partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami beharap sesuai keleluasaan yang diberikan UU kepada Menteri Hukum dan HAM, apa yang sudah kami daftarkan sejak Jumat lalu dan kemarin sudah kami lengkapkan, bisa diproses," ujar Romahurmuziy di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (22/4).
Romi, sapaan Romahurmuziy, mengklaim susunan pengurus DPP yang diserahkan ke Kemenkumham kali ini merupakan orang-orang baru. Ia menyebut, hal tersebut untuk mengantisipasi adanya konflik yang sama dikemudian hari.
"Kami berharap ini akan menjadikan PPP bersatu secara utuh," ujar Romi.
Ia enggan mengomentari manuver Djan Faridz yang masih berkeras menolak bergabung dengan dirinya dalam satu PPP. Romi hanya menyebut Djan sudah tak memiliki pendukung, dan mengimbau agar Djan “kembali ke jalan yang benar dan tak terus berada di luar.”
(agk)