Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan sempat ada pemaksaan yang dilakukan sipir saat memeriksa Undang Kosim, narapidana yang tewas di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Bandung. Pemaksaan dilakukan agar Undang mengakui tuduhan telah bertransaksi narkotik.
Yasonna membantah sebelum tewas, sempat ada penyiksaan terhadap pria 54 tahun tersebut. "Tidak penyiksaan tetapi mungkin, tempelenglah kira-kira,"kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Minggu (24/4).
Pemaksaan tersebut menurutnya hal yang lumrah terjadi antara sipir dengan narapidana.
Ia menduga, intimidasi dilakukan karena sipir khawatir ditegur atau dimarahi atasan lantaran dugaan yang dituduhkan pada Undang tidak terbukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas berpikir, 'kalau ketahuan bos pasti saya mati'. Mungkin ada kekerasan ditarik atau seperti apa saya tidak tahu, tapi ada indikasi pemaksaan supaya mengaku," kata Yasonna.
Sebelumnya, salah seorang sipir, kata Yasonna, melihat Undang menerima bungkusan plastik yang dilemparkan seseorang dari luar. Sipir tersebut lantas mengikutinya sampai ke kamar mandi. "Ternyata barang bukti tidak ada," ujar Yasonna.
Tidak mendapati barang bukti pada sekali pemeriksaan, sipir kembali memeriksa napi setelah mereka masuk ke dalam blok masing-masing. Namun, petugas kembali gagal menemukan barang bukti yang dimaksud.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan tes urine dan mendapati seorang napi lain yang positif narkotik. Hanya saja, dia tidak mengaku ketika ditanya dari mana mendapatkan narkotik.
Kemudian Undang dan napi yang positif menggunakan narkotik ditempatkan di dua sel isolasi berbeda. Namun tak lama kemudian, Undang ditemukan tewas gantung diri menggunakan ikat pinggang.
"Saya sudah telepon Kapolresta Bandung, hasil autopsi memang belum keluar tapi sudah dipastikan penyebab kematian karena bunuh diri," kata Yasonna.
Dia mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakaan juga akan memeriksa internal sipir-sipir yang memeriksa Undang sebelum dia meninggal dunia.
Sementara itu, untuk urusan hukum, Yasonna menyerahkan kepada pihak Kepolisian. Dia mengatakan sudah ada delapan orang sipir yang diperiksa polisi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak secara terpisah mengatakan bekas kekerasan memang ditemukan pada bagian paha jenazah Undang.
"Namanya yang memeriksa manusia, yang diperiksa manusia, mungkin emosi sehingga terjadi kekerasan. Tapi penyebab kematian bukan karena kekerasan," ujarnya.
Wayan juga menegaskan kekerasan tidak diperbolehkan untuk dilakukan sipir kepada napi. Karena itu, pihaknya akan mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas.
Kematian Undang sendiri menjadi pemicu kerusuhan di penjara di Kota Bandung tersebut. Narapidana yang mengamuk membakar bangunan penjara dan kendaraan operasional lapas.
Mereka menduga Undang tewas bukan gantung diri seperti yang dijelaskan petugas keamanan penjara, namun karena dianiaya.
(sur)