Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonongan Laoly mengatakan, institusinya telah mengurus keimigrasian Samadikun Hartono, buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Yasonna menuturkan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah meminta perwakilan pemerintah Indonesia di China untuk menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Samadikun.
Saat ini, kata Yasonna, kedua pemerintah sedang mengurus teknis pemulangan Samadikun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana teknisnya nanti, bagaimana pembicaraan dengan Pemerintah Tiongkok, itu masih dalam pembicaraan," ucap usai peresmian Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Badung, Bali, Kamis (21/4), seperti dilansir
Antara.
Berdasarkan ketentuan, SPLP diterbitkan hanya bagi warga negara Indonesia yang sedang menjalani keadaan tertentu, yakni tidak memiliki paspor biasa karena telah dicabut pemerintah dan berada di suatu negara secara ilegal.
Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga menyebut Pemerintah China mengajukan permintaan tertentu kepada Indonesia terkait penangkapan dan pemulangan Samadikun.
Namun, Yasonna enggan memaparkan permintaan yang ia maksud. Yasonna berkata, Jaksa Agung Prasetyo lebih berwenang mempublikasikan hal tersebut.
"Ada permintaan. Apa permintaannya, saya tahu tetapi yang lebih pas biar disampaikan oleh Jaksa Agung," ujarnya.
Ditemui di Gedung DPR, Jakarta, siang tadi, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, China menawarkan penukaran buron dan tersangka kepada Indonesia.
Prasetyo berkata, China ingin warga negaranya yang sedang bermasalah hukum di Indonesia dapat dikembalikan ke negera mereka.
Secara khusus China mengajukan nama-nama warga mereka yang bergabung dengan Mujahidin Indonesia Timur, kelompok radikal pimpinan Abu Warda alias Santoso.
"Saya katakan kepada mereka, itu merupakan dua masalah berbeda," ucapnya.
Prasetyo bertutur, Samadikun melakukan kejahatan di Indonesia sebelum bersembunyi di China. Sementara itu, warga etnis Uighur tidak berbuat pidana di negara asal mereka, melainkan di Indonesia.
Samadikun 14 April lalu saat menyaksikan balap Formula Satu di Shanghai, Tiongkok.
Sesaat sebelum kabur, Samadikun selaku Komisaris Utama Bank Modern divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan (BLBI) senilai sekitar Rp2,5 triliun.
Bank Indonesia menyalurkan dana itu untuk Bank Modern menyusul krisis moneter tahun 1998. Majelis hakim pada putusannya menyebut, kerugian negara pada kasus Samadikun sebesar Rp169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, Samadikun dihukum empat tahun penjara.
(abm)