DPR Bentuk Tim Kajian Pemecatan Fahri Hamzah

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 26 Apr 2016 07:26 WIB
Tim kajian beranggotakan biro hukum Sekretariat Jenderal DPR akan melakukan kajian dalam bentuk legal opinion sebelum reses parlemen 29 April 2016.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tidak akan menyerah begitu saja atas pemecatan yang dilakukan PKS. Ia menunggu proses hukum di PN Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Safir MakkI)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pimpinan DPR setuju membentuk tim kajian untuk membahas proses pergantian antar waktu (PAW) dan pemberhentian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Tim kajian beranggotakan biro hukum Sekretariat Jenderal DPR

"Supaya lebih kokoh pendapatnya, tidak menyalahi peraturan, dan ketentuan yang ada," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Hal itu merupakan hasil rapat pimpinan DPR tadi pagi. Tim kajian biro hukum akan bekerja selama tiga minggu. Hasil kajian, berupa legal opinion, bakal diserahkan dan dibahas dalam rapat pimpinan mendatang setelah reses. DPR akan memasuki masa reses pada 29 April.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil kajian, pimpinan nantinya memutuskan menindaklanjuti PAW dan pemberhentian Fahri atau menjadikannya berstatus quo.

Fahri dipecat dari semua jenjang di PKS per 6 April. Mulai sebagai kader, hingga keanggotaan dan jabatan pimpinan DPR. Alasan pemecatan adalah PKS menilai Fahri tidak disiplin dan sering mengeluarkan ucapan kontroversial dan kontraproduktif.

Menanggapi itu, Fadli berpendapat, tidak semua surat dapat langsung ditindaklanjuti pimpinan dewan, terutama yang berproses hukum. Fahri menggugat PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatannya.

"Jangan orang di-PAW tapi tidak bersalah. Saya tidak mau berspekulasi. Lihat saja hasil tim kajian seperti apa," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Rapat tadi dihadiri kelima pimpinan, termasuk Fahri Hamzah. Namun Fadli membantah, adanya konflik kepentingan Fahri dalam pengambilan keputusan.

Tim biro hukum nantinya juga mengkaji pemecatan Legislator PKS di Komisi I DPR, Gamari Sutrisno. Setelah Fahri, PKS memecat Gamari karena dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai. Berdasarkan laman pks.or.id, PKS telah mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) Gamari kepada pimpinan dewan pada 5 April. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER