KPK Geledah BPJN IX Maluku dan Malut Kasus Proyek Kemen-PUPR

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 25 Apr 2016 15:28 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyebutkan penggeledahan dilakukan di Balai Badan Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) bersama Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri) saat memberikan suatu keterangan, Jumat (18/12). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi terkait dengan kasus suap pengamanan proyek di Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat atas tersangka Budi Supriyanto.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penggeledahan kali ini dilakukan di Balai Badan Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.

"Pagi penyidik KPK melanjutkan penyidikan untuk tersangka BS dengan menggeledah BPJN IX di Jalan M. Putuhena, Wailela, Ambon," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priharsa belum bisa memastikan dokumen dan alat bukti apa yang berhasil diperoleh dalam penggeledahan tersebut. Ia mengaku, penggeledahan untuk mendalami keterlibatan politisi Golkar dalam suap tersebut.

Selanjutntya ia juga menampik KPK telah menetapkan tersangka baru dalam suap tersebut. Ia hanya menegaskan, sampai saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR, yaitu Budi dan Damayanti dari Fraksi PDIP.

Damayanti diduga menerima SG$33 ribu pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SG$305 ribu.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Dalam perkembangannya, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER