Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penggeledahan kali ini dilakukan di Balai Badan Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.
"Pagi penyidik KPK melanjutkan penyidikan untuk tersangka BS dengan menggeledah BPJN IX di Jalan M. Putuhena, Wailela, Ambon," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutntya ia juga menampik KPK telah menetapkan tersangka baru dalam suap tersebut. Ia hanya menegaskan, sampai saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Damayanti diduga menerima SG$33 ribu pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SG$305 ribu.
Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Dalam perkembangannya, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. (obs)