M Taufik dan Sejumlah Anggota DPRD Kembali Diperiksa KPK

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 25 Apr 2016 09:42 WIB
Dalam pemeriksaan yang keempat kalinya ini Taufik juga enggan berkomentar soal dugaan keterlibatannya dalam kasus yang menjerat M Sanusi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik (kedua kanan) saat keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta M Taufik kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Senin (25/4).

Berdasarkan pantauan, Taufik tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Dalam pemeriksaan yang keempat kalinya ini Taufik juga enggan berkomentar soal keterlibatannya dalam kasus yang menjerat adiknya, yaitu Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Berdasarkan informasi, beberapa nama juga kembali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi, di antaranya yaitu Staf Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja; Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Merry Hotma; dua anggota DPRD DKI Selamat Nurdin dan Bestari Barus; serta anggota Baleg DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji alian Ongen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut, di antaranya Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi. Untuk diketahui, anak perusahaan PT APL yakni PT Muara Wisesa Samudra menggarap reklamasi pulau G. Sedangkan anak perusahaan Agung Sedayu yakni PT Kapuk Naga Indah menggarap proyek Pulau A, B, C, D, dan E.

Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER