KPK Cegah Sekretaris MA Nurhadi ke Luar Negeri

Joko Panji Sasongko & Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2016 18:31 WIB
KPK melakukan permintaan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan terhadap Sekretaris MA Nurhadi terkait dugaan suap permohonan PK di PN Jakpus.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua Laode Syarif (kanan) memastikan pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap Sekretaris MA Nurhadi atas dugaan suap permohonan PK di PN Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dicegah bepergian ke luar negeri mulai Kamis (21/4). Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso menjelaskan pencegahan dilakukan atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pencegahan terkait kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK," kata Heru melalui pesan singkat.

Lembaga antirasuah membutuhan keterangan Nurhadi untuk kasus dugaan suap Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, Heru menjelaskan, Nurhadi tak dapat ke luar batas Indonesia hingga enam bulan ke depan.
"Kami cuma alat untuk mencegah, untuk yang lainnya bisa ditanyakan ke penyidik yang berwenang," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan ada indikasi keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dugaan mencuat setelah penyidik memeriksa dua tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan, yaitu Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan kalangan swasta berinisial DAS.

Selain itu penyidik juga telah menggeledah kediaman dan ruang kerja Nurhadi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak tersangka dan barang bukti lain.
KPK menyangka DAS menyuap Edy. Dalam OTT, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.

Dicegah Enam Bulan

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi.

Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso mengatakan pencegahan terhadap Nurhadi dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Telah dicegah berdasarkan permintaan pimpinan KPK atas nama NHD, pekerjaan pegawai negeri sipil," ujar Heru dalam pesan singkat, Kamis (21/4).

Heru menyampaikan, Nurhadi dicegah selama enam bulan terhitung sejak perintah tersebut dikeluarkan.
"NHD dicegah selama enam bulan terhitung tanggal 21 April 2016," ujarnya.

Sebelumnya, Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tersangka Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang swasta Dodi Arianto Supeno.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman dan ruang kerja Nurhadi di Gedung MA. Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut KPK menyita sejumlah uang dan dokumen yang diduga terkait suap.

Selain itu, saat ini Nurhadi juga masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.
Nurhadi sempat menantang KPK untuk membuktikan apabila terdapat dugaan keterkaitan dalam kasus suap penundaan salinan putusan kasasi.

"Silakan saja itu dibuktikan. Tidak ada sama sekali (keterkaitan). Saya juga tidak kenal kuasa hukumnya," kata Nurhadi usai diperiksa penyidik sekitar tujuh jam di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/3).

Nama Nurhadi juga mencuat seirinh dengan pro kontra keberadaan hartanya yang mencapai Rp33 miliar. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER