Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Taufik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Taufik tiba sekitar pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana bahan abu-abu. Kakak kandung tersangka penerima suap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi membenarkan dirinya kembali diperiksa sebagai saksi.
"Ya masih diperiksa sebagai saksi," ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya politisi Partai Gerindra tersebut tak bergeming saat awak media bertanya soal adanya dugaan penerimaan suap kepada dirinya dari tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Selain itu, ia juga menolak berkomentar soal adanya pertemuan antara dirinya dengan pemilik PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Sanusi, dan Ariesman di kediaman Aguan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, di antaranya Kepala Sub Bagian Rancangan Perda DPRD DKI Dameria Hutagalung dan Asisten Sekda Pemda DKI Gamal Sinurat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut, di antaranya Sanusi, Ariesman, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi. Untuk diketahui, anak perusahaan Agung Podomoro yakni PT Muara Wisesa Samudra menggarap reklamasi pulau G. Sedangkan anak perusahaan Agung Sedayu yakni PT Kapuk Naga Indah menggarap proyek Pulau A, B, C, D, dan E.
Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(obs)