Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Taufik tiba sekitar pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana bahan abu-abu. Kakak kandung tersangka penerima suap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi membenarkan dirinya kembali diperiksa sebagai saksi.
"Ya masih diperiksa sebagai saksi," ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia juga menolak berkomentar soal adanya pertemuan antara dirinya dengan pemilik PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Sanusi, dan Ariesman di kediaman Aguan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut, di antaranya Sanusi, Ariesman, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi. Untuk diketahui, anak perusahaan Agung Podomoro yakni PT Muara Wisesa Samudra menggarap reklamasi pulau G. Sedangkan anak perusahaan Agung Sedayu yakni PT Kapuk Naga Indah menggarap proyek Pulau A, B, C, D, dan E.
Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(obs)