Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menilai, pimpinan DPR tidak memiliki kewenangan membentuk tim kajian untuk membahas proses pemberhentian Wakil ketua DPR Fahri Hamzah.
"Mestinya tak perlu repot pimpinan DPR seperti itu," kata Hidayat di Gedung DPR RI, Selasa (26/4).
Tim kajian hukum beranggotakan biro hukum Sekretariat Jenderal DPR. Menurutnya, pimpinan DPR tidak perlu membentuk tim kajian. Pimpinan hanya tinggal menanyakan kepada fraksi PKS untuk menentukan pengganti Fahri kemudian disampaikan dalam rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu termaktub dalam Pasal 41 huruf (a dan b) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang menyatakan, partai politik mengajukan usul pemberhentian salah satu pimpinan DPR secara tertulis kepada pimpinan DPR setelah itu disampaikan dalam rapat paripurna.
PKS telah menunjuk Ledia Hanifa sebagai pengganti Fahri. Fahri dipecat dari semua jenjang di PKS per 6 April. Mulai sebagai kader, hingga keanggotaan dan jabatan pimpinan DPR. Fahri tidak disiplin dan sering mengeluarkan ucapan kontroversial dan kontraproduktif.
Pasal 42 aturan yang sama menyebut pergantian pimpinan DPR yang ditarik oleh fraksi harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR.
"Fraksi juga sudah membuat surat. Harusnya pimpinan DPR langsung minta persetujuan dalam forum rapat paripurna," tuturnya.
Wakil Ketua MPR itu juga mempermasalahkan tim biro hukum DPR yang mengkaji pemberhentian legislator PKS di Komisi I DPR, Gamari Sutrisno. Sebab, Gamari tidak melayangkan gugatan hukum seperti yang dilakukan oleh Fahri.
"Harusnya pimpinan langsung ambil keputusan setelah dikeluarkan surat pemberhentian terhadap Gamari," ucapnya.
Pasal 14 ayat 2 dalam aturan yang sama menyebut, paling lambat tujuh hari sejak diterimanya usulan pemberhentian, pimpinan DPR wajib menyampaikan usulan pemberhentian anggota kepada presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
Fahri menggugat PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatannya. Hidayat mengatakan, tim hukum PKS masih melakukan kajian terkait gugatan Fahri.
(bag)