Istana: Kompensasi WNI Eks Timor Timur Tanggung Jawab Kami

Rosmiyati Dewi Kandi & Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Rabu, 27 Apr 2016 06:20 WIB
Menutur Menteri Khofifah, berdasarkan verifikasi data Setneg, terdapat 22 ribu calon penerima dana kompensasi terkait warga eks Timor Timur.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemberian kompensasi bagi warga negara Indonesia (WNI) eks Timor Timur merupakan tanggung jawab mutlak pemerintah. Istana menjamin pemberian dana kompensasi sebesar Rp10 juta per kepala keluarga akan diselesaikan tahun ini.

"Ini adalah hal yang menjadi tanggung jawab yang belum terselesaikan kepada warga eks Timor Timur. Kami akan selesaikan secepatnya," kata Pramono di Istana Kepresidenan, kemarin.

Menurut Pram, Menteri Koordinator Pemberdayaan Kebudayaan dan Manusia Puan Maharani dengan Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa akan berkoordinasi mengenai calon penerima dana kompensasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui di lokasi sama, Puan menuturkan, pemerintah masih mengurus hal-hal teknis terkait calon penerima dana kompensasi tersebut. "Masih ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti seperti calon penerima orang asli Timor Timur yang lahir dalam jangka waktu berapa lama," kata Puan.

Selain itu, kata Puan, akan ada aturan teknis yang mencantumkan ketentuan bagi calon penerima dana kompensasi untuk tidak melakukan tuntutan terhadap pemerintah ataupun mengklaim belum menerima dana kompensasi.

"Oleh karena itu, verifikasi data di lapangan menjadi penting bahwa orang tersebut adalah orang yang berhak menerima," ujarnya.

Meski demikian, dia menjamin pemberian dana kompensasi akan selesai sesuai dengan target yang dicantumkan Perpres, yakni akhir tahun ini. Untuk proses verifikasi data, lanjut Puan, akan dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah mendapatkan hasil verifikasi calon penerima bantuan dana kompensasi tersebut dari Istana.

"Bukan Kemensos yang verifikasi. Sekretariat Negara yang verifikasi. Kami hanya mengatur teknis," kata Khofifah.

Dia mengatakan, berdasarkan verifikasi data terkini Setneg terdapat sebanyak 22 ribu calon penerima bantuan dana kompensasi, dari 40 ribuan warga yang tercantum dalam program kompensasi pemerintahan sebelumnya.

"Calon penerima tersebut yang akan diberikan uang dari Kementerian Keuangan, melalui lembaga keuangan digital," ujar Khofifah.

Pemerintah sebelumnya memastikan memberikan dana kompensasi Rp10 juta per kepala keluarga kepada WNI bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi NTT setelah jajak pendapat tahun 1999. Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2016 mengenai pemberian kompensasi melalui bantuan langsung.

Sementara itu, pada jajak pendapat di Timor Timur yang dilakukan pada 30 Agustus 1999, sebanyak 451.792 warga Timor Timur diminta memilih apakah ingin otonomi daerah atau menjadi bagian dari Indonesia.

Sebanyak 344.580 suara atau 78,5 persen pemilih menyatakan menolak otonomi yang berarti merdeka sebagai negara sendiri, dan sisanya 94.388 orang atau 21,5 persen memilih otonomi. Sebanyak 7 ribuan suara di antaranya dinyatakan tidak sah. Sejak hari itu, Timor Timur resmi berpisah dengan Indonesia. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER