Jakarta, CNN Indonesia -- Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei mendatang, Kepolisian Republik Indonesia mengimbau agar kelompok buruh tidak melakukan
sweeping atau pemaksaan melakukan aksi unjuk rasa.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengharapkan peringatan Hari Buruh mendatang bisa berjalan tertib dan tidak mengganggu ketertiban apalagi merugikan masyarakat luas.
"Peringatan Hari Buruh diharapkan berjalan tertib. Lakukan hal positif, jika mau unjuk rasa tidak boleh
sweeping, jangan melakukan pemaksaan kehendak dengan mengajak orang lain ikut berunjuk rasa apalagi dengan aksi kekerasan," kata Boy di Markas Besar Polri, Rabu (27/4)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy mengatakan buruh yang melakukan unjuk rasa harus mengikuti aturan sesuai Undang-Undang tahun 1998 mengenai menyampaikan pendapat dimuka umum.
Selain itu, para koordinator buruh diimbau berkoordinasi dengan memberikan surat keterangan kepada polisi sebelum melakukan aksi unjuk rasa.
"Apabila ingin adakan unjuk rasa para koordinator buruh bisa berikan surat dulu sebelumnya ke kantor polisi. Kami akan lakukan pengawalan terkait kegiatan yang akan mereka lakukan," kata Boy.
Lebih lanjut, Kepolisian juga mengimbau kepada para koordinator buruh agar melaksanakan peringatan Hari Buruh dikawasan dan daerah masing-masing secara tertib.
"Sebaiknya peringatan dilakukan pada kawasan industri masing-masing, agar tidak menimbulkan potensi kegaduhan di satu titik. yang terpenting semua bisa berjalan tertib tanpa merugikan masyarakat luas," kata Boy.
Untuk itu, kepolisian berprinsip bahwa peringatan Hari Buruh tahun ini akan memberikan pelayanan pengamanan semaksimal mungkin agar semua pihak tidak merasa dirugikan.
"Prinsipnya kami akan memebrikan pelayanan pengamanan kepada seluruh pihak, yang penting para koordinator khususnya yang akan melakuakn aksi, lakuaknlah sesuai dengan peraturan," ujar Boy.
(pit)