Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok cuek menanggapi temuan perubahan kerugian negara akibat pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dari Rp191 miliar menjadi Rp173 miliar.
"Tidak tahu saya, kamu
biarin saja lah. Pokoknya sudah
bener saja," kata Ahok disertai tawa di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/4).
Ahok enggan merespons panjang hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. Ia berkeras tak menyalahi aturan dalam pembelian lahan untuk rumah sakit pemerintah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menanggapi Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang mengunjungi RS Sumber Waras dan Wakil Ketua Komisi Hukum Fraksi Gerindra Desmond Mahendra yang mengunjungi BPK, Ahok pun hanya menyindirnya.
"DPR kan lebih rajin sekarang, bagus lah lebih rajin," katanya.
Terkait perubahan kerugian ini, BPK menjelaskan temuan didapat setelah audit investigasi dilakukan sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perhitungan awal yang menyebut kerugian hingga Rp191 miliar berasal dari audit Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta tahun 2014.
Pasca audit terhadap APBD DKI Jakarta 2014, BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di di sekitar Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. Sehingga diindikasikan ada penggelembungan dana.
Dalam laporannya, BPK meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membatalkan pembelian. Jika tidak mau, mereka meminta Ahok memulihkan indikasi kerugian minimal senilai Rp191 miliar.
Rekomendasi lain yang disampaikan BPK kepada Ahok adalah menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp3 miliar. Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru berkeras tetap membeli lahan pembangunan Sumber Waras.
Kini lembaga antirasuah tengah menyelidik kasus tersebut. Penyelidik tengah mencari dugaan tindak pidana. Jika ada indikasi korupsi, penyelidik harus mencari dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
(obs)