Kejaksaan Agung Periksa Alex Noerdin Hari Ini

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 29 Apr 2016 06:24 WIB
Pemeriksaan atas Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin dilanjutkan setelah ia dua kali diperiksa penyidik Kejagung dalam pengusutan perkara yang sama.
Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung kembali akan memeriksa Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin sebagai saksi perkara dugaan korupsi distribusi penyaluran dana hibah, reses, dan bantuan sosial di Pemprov Sumatera Selatan tahun 2013, hari ini, Jumat (29/4).

Pemeriksaan Alex akan dilanjutkan setelah ia dua kali diperiksa penyidik Kejagung dalam pengusutan perkara yang sama. Direncanakan, pemeriksaan Alex akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

"Kalau ini datang lagi, berarti yang ketiga (Alex diperiksa). Jadwalnya jam 09.00 WIB," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pemeriksaan sebelumnya, Alex disebut mendapat pertanyaan seputar prosedur kebijakan dan pencairan dana hibah, reses, serta bantuan sosial di wilayah kerjanya. Ia juga ditanyai seputar persetujuan apa saja yang sudah diberikan atas pencairan ketiga jenis dana tersebut.

"Tahapnya sudah penyidikan, tapi belum menetapkan tersangka. Biar lengkap dulu data yang kita peroleh (sebelum ada tersangka)," ujarnya.

Dugaan korupsi dana bansos, reses, dan hibah di Sumsel muncul setelah penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya penerima fiktif dana bantuan tersebut. Para penerima dana bansos diduga membuat akta palsu untuk bisa menerima bantuan.

"Dalam pendistribusian bansos ada hal tidak benar, antara lain notaris dibuat segera seolah-olah penerima atau salah satu keompok ini bener-bener sudah ada akta. Kan salah satu syarat (menerima bansos) itu, jadi dipercepat pembuatan akta," ujarnya.

Walau sudah naik ke tingkat penyidikan, namun sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara dana bansos di Sumsel. Perhitungan kerugian negara pun belum selesai dilakukan oleh lembaga adhyaksa sampai saat ini. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER