Kasus Bansos, Sudah Dua Kali Jaksa Periksa Alex Noerdin

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 27 Apr 2016 20:02 WIB
Pemeriksaan Gubernur Sumsel Alex Noerdin digelar kemarin sebagai saksi dugaan penyelewengan bansos. Rencananya Alex akan kembali diperiksa pada Jumat mendatang.
Gubernur Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi dalam perkara bansos Sumsel 2013. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah dua kali memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi perkara dugaan korupsi distribusi penyaluran dana bantuan sosial tahun 2013.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah, Alex terakhir diperiksa oleh penyidik Kejagung pada Selasa (26/4) kemarin. Statusnya dalam penyidikan kasus Bansos Sumsel masih sebagai saksi sampai saat ini.

"Penyidikan, Gubernur (Sumsel) beri keterangan kemarin hari Selasa diperiksa untuk yang kedua kali. Ia beri keterangan terkait penggunaan dana hibah dan juga uang reses," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/4).

Rencananya, pemeriksaan Alex sebagai saksi kasus bansos Sumsel akan dilanjutkan pekan ini. Berdasarkan info yang diperoleh CNNIndonesia.com, Alex akan kembali diperiksa penyidik Kejagung pada Jumat (29/4) pagi mendatang.

"Dia kan Gubernur, perlu juga dukungan data. Kami beri kesempatan untuk jawab mungkin beliau lupa atau harus cek data," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan korupsi dana bansos di Sumsel muncul setelah penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya penerima fiktif dana bantuan tersebut. Para penerima dana bansos diduga membuat akta palsu untuk bisa menerima bantuan dari Pemda di sana.

"Dalam pendistribusian Bansos ada hal tidak benar, antara lain notaris dibuat segera seolah-olah penerima atau salah satu keompok ini bener-bener sudah ada akta. Kan salah satu syarat (menerima bansos) itu, jadi dipercepat pembuatan akta," ujarnya.

Walau sudah naik ke tingkat penyidikan, namun sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara dana bansos di Sumsel. Perhitungan kerugian negara pun belum selesai dilakukan oleh lembaga adhyaksa sampai saat ini. (sur/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER