DPR Gagal Sahkan UU Tax Amnesty dan Revisi UU Pilkada Besok

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2016 22:30 WIB
Komisi keuangan akan berkirim surat kepada pimpinan DPR meminta izin tetap bekerja dan membentuk Panja RUU Tax Amnesty saat reses.
Gedung DPR-MPR Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPR tidak akan mengesahkan satu undang-undang pun di masa sidang keempat periode 2014-2015. Dua rancangan Undang-Undang, revisi UU Pilkada dan Pengampunan Pajak, yang ditargetkan selesai pada masa sidang ini tak bisa disahkan besok.

Kedua Undang-Undang ini merupakan inisiatif pemerintah. Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, hal itu dikarenakan pendeknya masa sidang keempat. DPR bersidang selama 18 hari kerja, dimulai 6 April dan ditutup 29 April.

"Waktunya sangat pendek dan kerjaan DPR tidak cuma legislasi saja," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Ade menuturkan, DPR akan segera menyelesaikan dua UU yang ditargetkan sejak awal masa sidang keempat. Komisi XI DPR akan melanjutkan pembahasan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) saat masa reses.

Komisi keuangan akan berkirim surat kepada pimpinan DPR meminta izin tetap bekerja bahkan membentuk panitia kerja (Panja) RUU Tax Amnesty saat reses. Masa sidang kelima DPR dimulai 17 Mei.

"Mudah-mudahan 17 Mei selesai. Tinggal raker dengan menteri dan diparipurnakan," kata Legislator Partai Golkar ini.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, lama pembahasan kebijakan ini dikarenakan bobot materi yang berat. Dia memperkirakan, pembahasan revisi kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada juga akan dilanjutkan dalam masa reses.

Namun, Ade saat ini belum menerima surat permintaan izin dari Komisi II DPR. "Tentu akan saya beri izin karena KPU harus bekerja sesuai jadwal," ucapnya.

Meski bekerja di waktu yang sempit, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, DPR akan tetap mengutamakan kualitas regulasi yang dihasilkan.

Lamanya pembahasan dikarenakan perdebatan atas sejumlah poin syarat pencalonan. Mulai pengunduran diri anggota dewan yang mencalonkan diri, syarat dukungan independen, dan ambang batas partai politik.

Meski bekerja di waktu yang sempit, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, DPR akan tetap mengutamakan kualitas regulasi yang dihasilkan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER