Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Ade Komarudin belum dapat mengambil keputusan untuk memecat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Sebab, dirinya belum menerima surat pemecatan Ivan dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
"Kalau posisinya seperti itu, walaupun sudah tidak aktif, tapi yang bersangkutan statusnya masih anggota. Karena kami belum ada proses administrasi pimpinan," kata Ade di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (29/4).
Sebelumnya, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan keputusan panel memecat Ivan tidak akan berubah setelah dilaporkan ke MKD. Putusan itu menyusul penyelidikan panel atas penganiayaan Ivan terhadap T, pekerja rumah tangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivan diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat, kediaman Ivan. Panel dibentuk setelah MKD memutuskan Ivan melakukan pelanggaran etik berat. Panel diisi tiga anggota MKD dan empat orang dari unsur masyarakat.
Keputusan MKD seharusnya dibahas dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Namun karena belum ada surat dari MKD maupun Fraksi PPP, putusan batal dibahas.
Berdasarkan Pasal 63 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, anggota yang dinyatakan melanggar etika berat akan diberhentikan sementara minimal tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota.
Putusan panel akan disampaikan MKD kepada pimpinan DPR agar dilaporkan dalam rapat paripurna. Pasal 56 ayat 6 mengatur, putusan MKD mengenai pemberhentian tetap anggota berlaku sejak mendapat persetujuan rapat paripurna.
Ade menuturkan, penutupan masa sidang IV 2015-2016 hari ini hanya memberikan persetujuan
fit and proper test Komisi XI tentang penunjukan calon Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan. Sidang akan dibuka kembali 17 Mei.
Ade mengakui, masa sidang ini tidak sesuai target DPR untuk dapat mengesahkan dua rancangan Undang-Undang, yakni revisi UU Pilkada dan Pengampunan Pajak. Namun dia yakin, kedua Undang-Undang ini akan selesai pada masa sidang V.
"Insya Allah akan berjalan pada masa persidangan yang akan datang. Revisi UU Pilkada dan proses politiknya harus dilakukan terus. Kami yakin UU Pilkada juga tidak akan mengganggu agenda nasional," ujar Ade.
(bag)