"Kalau posisinya seperti itu, walaupun sudah tidak aktif, tapi yang bersangkutan statusnya masih anggota. Karena kami belum ada proses administrasi pimpinan," kata Ade di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (29/4).
Sebelumnya, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan keputusan panel memecat Ivan tidak akan berubah setelah dilaporkan ke MKD. Putusan itu menyusul penyelidikan panel atas penganiayaan Ivan terhadap T, pekerja rumah tangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan MKD seharusnya dibahas dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Namun karena belum ada surat dari MKD maupun Fraksi PPP, putusan batal dibahas.
Ade menuturkan, penutupan masa sidang IV 2015-2016 hari ini hanya memberikan persetujuan fit and proper test Komisi XI tentang penunjukan calon Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan. Sidang akan dibuka kembali 17 Mei.
Ade mengakui, masa sidang ini tidak sesuai target DPR untuk dapat mengesahkan dua rancangan Undang-Undang, yakni revisi UU Pilkada dan Pengampunan Pajak. Namun dia yakin, kedua Undang-Undang ini akan selesai pada masa sidang V.
"Insya Allah akan berjalan pada masa persidangan yang akan datang. Revisi UU Pilkada dan proses politiknya harus dilakukan terus. Kami yakin UU Pilkada juga tidak akan mengganggu agenda nasional," ujar Ade. (bag)