MKD Yakin Pemecatan Ivan Haz Diparipurnakan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 22 Apr 2016 02:01 WIB
Keputusan panel memecat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz tidak akan berubah setelah dilaporkan ke MKD dan segera dibawa ke sidang Paripurna DPR RI.
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz resmi dipecat setelah MKD membawa surat pemecatannya di sidang Paripurna DPR RI. (Antara Foto/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan, keputusan panel memecat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz tidak akan berubah setelah dilaporkan ke MKD. Putusan itu menyusul penyelidikan panel atas penganiayaan Ivan terhadap T, pekerja rumah tangga.

Ivan diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat, kediaman Ivan. T kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2015. T juga mengadu kepada MKD.

"Tidak akan berubah. MKD sudah terwakili di panel dan objektivitasnya lebih tinggi dari MKD," ujar Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panel diisi tiga anggota MKD dan empat orang dari unsur masyarakat. Panel dibentuk setelah MKD memutuskan Ivan melakukan pelanggaran etik berat.

Surahman menuturkan, ia akan menyurati pimpinan DPR soal pemecatan Ivan. Keputusan itu nantinya dibahas dalam rapat paripurna. Dia yakin putusan pemecatan tidak bakal berubah saat paripurna.

"Laporan saja. Biasanya tidak ada keberatan. Jadi mengukuhkan," tutur Legislator Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sebelumnya, Anggota panel Muhammad Syafi'i mengatakan, seluruh anggota panel setuju Ivan Haz diberhentikan secara permanen. Menurutnya, tidak ada hal meringankan putusan itu.

"Dia juga menginformasikan tidak pernah hadir di rapat komisi, enggak pernah ke dapil saat reses," ujar Syafii.

Berdasarkan Pasal 63 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, anggota yang dinyatakan melanggar etika berat akan diberhentikan sementara minimal tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota.

Putusan panel akan disampaikan MKD kepada pimpinan DPR agar dilaporkan dalam rapat paripurna. Pasal 56 ayat 6 mengatur, putusan MKD mengenai pemberhentian tetap anggota, berlaku sejak mendapat persetujuan rapat paripurna. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER