Evaluasi Uji Coba Kedua 3 in 1 Segera Dilakukan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 29 Apr 2016 11:53 WIB
Kenaikan tingkat kemacetan mencapai 43,5 persen penambahan volume kendaraan, yang tengah dicoba Pemprov DKI untuk dialihkan ke bus TransJakarta.
Peraturan Uji Coba Penghapusan kawasan 3 in 1 sudah dicabut yang sebelumnya dilakukan uji coba pada tanggal 5-8 April 2016 dan 11-13 April 2016 pada Jl.Sisingamangraja, Jl.Sudirman, Jl MH. Thamrin.Jl. Medan Merdeka Barat dan Sebagian Jl. Gatot Subroto, Jakarta.Kamis 14 April 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan mengevaluasi uji coba kedua penghapusan kebijakan 3 in 1 di Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan hasil evaluasi akan menentukan penerapan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Ricing Price (ERP) dan penambahan armada bus.

"Evaluasi seminggu sekali kalau tidak Jumat, Senin. Kalau evaluasi yang pertama terjadi kenaikan tingkat kemacetan dengan 43,5 persen penambahan volume kendaraan," kata Andri ketika ditemui di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/4).

Selain penambahan volume kendaraan, yang menjadi bahan evaluasi lainnya yakni waktu tempuh dan tingkat kepadatan kendaraan. Pada uji coba pertama awal April 2016 lalu terdapat peningkatan kemacetan sebanyak 24,35 persen meski sejumlah ruas-ruas jalan protokol masih lancar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini hasilnya itu untuk meningkatkan layanan angkutan massal. Akan ada penambahan bus dari 80 bus jadi 132 di satu koridor saja. Kemudian, Transjakarta juga menyiapkan bus reguler gratis sebelah kiri sebanyak 20 bus dan pada jam padat ada 10 bus di jalur 3 in 1," katanya.

Tambahan armada ini akan meningkatkan jumlah penumpang sebanyak lima persen. Selain itu, proses ERP juga tengah dipercepat dan kini masih memasuki tahap lelang.

"Tidak berapa lama lah. Saya bisa menjamin setelah tanda tangan Pergub keluar, sebulan setelahnya kita langsung lakukan tapi sekarang belum penyusunan Pergub," katanya.

ERP akan diterapkan bagi setiap mobil dan kendaraan roda empat yang melaju di jantung kota Jakarta. Tarif berkisar dari Rp20.000 hingga Rp40.000 akan diterapkan jika mobil melewati gerbang mesin ERP. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER