"Kami siap bila MKD memang punya kewenangan hukum," kata Hidayat saat dihubungi, Senin (2/5/2016).
Hidayat dilaporkan Fahri ke MKD bersama dua petinggi PKS lainnya yakni Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua Dewan Syariah PKS Surahman Hidayat. Fahri menduga, ada pelanggaran etika bahkan pidana saat ketiganya memecat dia. Surahman, Shohibul dan Hidayat merupakan anggota Majelis Takhim PKS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan Pak Fahri mengadu ke MKD, mudah dipahami sebagai manuver politik yang mengirimkan pesan yang sangat jelas, Pak Fahri justru tak menghendaki adanya dampak positif mediasi, yaitu islah," ucapnya.
PN Jakarta Selatan menunjuk Hakim Baktar Jubri Nasution sebagai penegah kedua pihak yang berkerkara.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum menerima surat laporan yang dilayangkan Fahri ke MKD. Dia mengatakan, saat ini DPR sudah memasuki masa reses sehingga tidak dapat memproses laporan tersebut.
Masa sidang ke IV DPR 2015-2016 berakhir pada Jumat (29/4) lalu. Persidangan kembali dimulai 17 Mei mendatang. "Belum (terima surat), saya kira itu hak yang bersangkutan untuk melaporkan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta. (bag)