Hidayat Nur Wahid Siap Hadapi Laporan Fahri Hamzah ke MKD

Alfa Roosy Andinni | CNN Indonesia
Senin, 02 Mei 2016 18:34 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengaku belum menerima surat laporan yang dilayangkan Fahri ke MKD.
Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid siap menghadapi laporan Fahri Hamzah ke MKD Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (Dok. Humas Partai Keadilan Sejahtera).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid siap menghadapi laporan Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia akan memberikan penjelasan secara tuntas apabila diperlukan.

"Kami siap bila MKD memang punya kewenangan hukum," kata Hidayat saat dihubungi, Senin (2/5/2016).

Hidayat dilaporkan Fahri ke MKD bersama dua petinggi PKS lainnya yakni Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua Dewan Syariah PKS Surahman Hidayat. Fahri menduga, ada pelanggaran etika bahkan pidana saat ketiganya memecat dia. Surahman, Shohibul dan Hidayat merupakan anggota Majelis Takhim PKS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua MPR itu menilai, tidak ada upaya Fahri untuk islah dengan melayangkan laporan itu. Padahal, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan Fahri menyatakan, akan ada sidang mediasi sebagai upaya islah.

"Dengan Pak Fahri mengadu ke MKD, mudah dipahami sebagai manuver politik yang mengirimkan pesan yang sangat jelas, Pak Fahri justru tak menghendaki adanya dampak positif mediasi, yaitu islah," ucapnya.

PN Jakarta Selatan memberi kesempatan pada Fahri Hamzah dan PKS menempuh jalur mediasi dalam menyelesaikan konflik. Kesempatan mediasi diberikan saat sidang perdana gugatan Fahri terhadap PKS digelar, Rabu (27/4).

PN Jakarta Selatan menunjuk Hakim Baktar Jubri Nasution sebagai penegah kedua pihak yang berkerkara.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum menerima surat laporan yang dilayangkan Fahri ke MKD. Dia mengatakan, saat ini DPR sudah memasuki masa reses sehingga tidak dapat memproses laporan tersebut.

Masa sidang ke IV DPR 2015-2016 berakhir pada Jumat (29/4) lalu. Persidangan kembali dimulai 17 Mei mendatang. "Belum (terima surat), saya kira itu hak yang bersangkutan untuk melaporkan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER